Polri menjelaskan bahwa penanganan proses hukum kasus dugaan ayah pemerkosaan anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sesuai prosedur dan transparan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penanganan perkara tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus tersebut.
Polisi menindaklanjuti adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan anak ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan, Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum.
Pemeriksaan juga didampingi sang ibu serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Irjen Argo Yuwono, pada Jumat 8 Oktober 2021.
Dikutip dari Humas Polri, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur juga tidak ditemukan trauma pada ketiga anak tersebut kepada sang ayah.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Sumber: pikiran-rakyat.com