Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Jabar Bongkar Bisnis Relawan Vaksinasi Jual Sertifikat Vaksin Covid-19

15 September 2021
in Nasional
0
Polda Jabar Bongkar Bisnis Relawan Vaksinasi Jual Sertifikat Vaksin Covid-19
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

7 jam ago
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

8 jam ago

Praktik pembuatan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 asli tapi palsu (aspal) kembali terulang. Mirisnya, kali ini pelakunya adalah relawan vaksinasi Covid-19 nasional.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, praktik tersebut dibongkar berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang menemukan akun Facebook bernama Jojo pada Agustus 2021.

“Akun Facebook bernama Jojo menawarkan dan memperdagangkan sertifikat vaksin kepada pemesan tanpa melakukan penyuntikan vaksin,” ucap Erdi saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Dari temuan tersebut, Erdi menuturkan, penyidik kemudian melakukan identifikasi pemilik akun Facebook Jojo tersebut. Hasilnya, seorang pelaku berinsial JR berhasil diamankan, mirisnya JR merupakan relawan vaksinasi Covid-19.

“Tersangka inisial JR yaitu Jonatan Rangga alias Jojo,” ujar Erdi.

JR melakulan pemalsuan ini seorang diri. Modusnya yakni dengan menggunakan akun media sosial untuk menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

Jepang Peringatkan Warganya Ada Potensi Teror di Indonesia dan 5 Negara Lain

Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK KTP, kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

“Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu.

Berdasarkan pengakuan JR, Erdi menyebutkan, serifikat vaksin Covid-19 itu dijual dengan harga Rp. 100 hingga 200 ribu. Sementara itu, JR mengaku telah membuat dan menjual 9 sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan keuntungan Rp. 1,8 juta.

“Barang bukti itu ada 9 sertifikat vaksin Covid-19,” tutur Erdi.

Atas perbuatannya, pelaku JR dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun  2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: limapagi.id

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Polisi lalu lintas Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih humanis. Jika selama ini peran mereka identik dengan...

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Wajah polisi lalu lintas di jalan raya kini sedang mengalami transformasi besar. Jika dulu interaksi aparat dan warga...

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Ada masa ketika kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya identik dengan peluit, penindakan, dan wajah formal negara....

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

by Salma Hn
2026/04/29
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen besar institusinya dalam...

Next Post
Polisi Menyampaikan Himbauan Tentang Cegah Paham Radikalisme Dan Terorisme.

Polisi Menyampaikan Himbauan Tentang Cegah Paham Radikalisme Dan Terorisme.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

29 April 2026
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

29 April 2026
Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

29 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -