Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Kamtibmas

Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar

15 September 2021
in Kamtibmas
0
Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

3 tahun ago
Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

3 tahun ago

BANDUNG – Jonathan Rangga alias Jojo ditangkap penyidik Unit I Subid I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar lantaran membuat dan menjual serfikat vaksin palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Unit I Subdit I menemukan akun Facebook dengan nama Jojo pada 27 Agustus 2021 lalu.

Di akun medsos itu, akun Jojo menawarkan sertifikat vaksin dengan harga Rp200.000-Rp500.000 per lembar. Setelah diselidiki, ternyata pemilik akun Jojo tersebut adalah tersangka Jonathan Rangga.

Penyidik berkomunikasi dengan tersangka melalui massenger Facebook dan berpura-pura hendak membeli sertifikat vaksin. Setelah dipastikan tersangka menjual sertifikat vaksin palsu, penangkapan pun dilakukan.

Dari tangan tersangka, penyidk mengamankan laptop, handphone (HP), satu lembar print out sertifikat vaksin Covid-19 palsu, satu lembar bukti percakapan massenger Facebook, dan satu lembar bukti transfer pembelian sertifikat vaksin palsu.

Di akun Facebook, Jojo, tersangka menawarkan jasa pembuatan dan memperdagangkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada pemesan tanpa melakukan vaksinasi. Sertifikat vaksin Covid-19 dari pelaku mirip dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Pelaku mematok harga pembuatan sertifikat vaksin palsu Rp200.000-Rp500.000 per lembar,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat ekspos kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).

Modus operandi, ujar Kombes Pol Arif Rachman, tersangka Jojo membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu menggunakan printer. Kemudian tersangka menawarkan sertifikat tersebut melalui Facebook dengan nama akun Jojo. Pemesan hanya mengirimkan identitas nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

“Dia membuat sertifikat vaksin palsu di rumahnya. Cara pembuatan sertifikat vaksin palsu, Jojo mengakses dari website Primarycare. Kemudian pelaku memasukan data NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin covid-19 tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Kepada penyidik, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, tersangka Jojo telah membuat sembilan lembar sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Sertifikat itu dijual kepada pemesan di beberapa wilayah di Indonesia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp2 miliar dan paling banyak Rp12 miliar,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sumber: iNews.id

line sharing button
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

Polda Kaltim Investigasi Kebakaran di Kilang Pertamina

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2022/03/08
0

Balikpapan - Selain tim internal Kilang Pertamina International RU V Balikpapan yang turun dalam investigasi penyebab kebakaran di area kilang...

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyematkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo...

Polri Resmi Izinkan Pertandingan Liga 1 Dan 2 Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya

Polri Sambut Baik Acara ‘Safari Bhayangkara Mural’

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

Jakarta – Memberikan ruang kebebasan berekspresi terhadap masyarakat, Tempo Media Grup menggandeng Mabes Polri untuk kembali menggelar acara lomba mural....

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Libur Tahun Baru, Polri Bakal Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/12/31
0

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas...

Next Post
Polri Luncurkan Aplikasi “ASAP Digital Nasional”

Polri Luncurkan Aplikasi "ASAP Digital Nasional"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

30 Mei 2025
cek-jadwal-libur-idul-adha-tahun-2025

Libur Idul Adha 2025 Berlangsung Empat Hari, Ini Rinciannya

27 Mei 2025
Presiden Prabowo Siapkan 6 Insentif Rakyat

Presiden Prabowo Gulirkan Enam Insentif Dorong Daya Beli, Ekonom: Belum Sentuh Masalah Utama

27 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -