Jakarta – Kawasan wisata Pantai Anyer dan sekitarnya memang sudah dibuka karena Kabupaten Serang menerapkan PPKM Level 2. Meski begitu, Kepolisian Daerah Banten melakukan penyekatan kendaraan yang menuju objek wisata itu untuk mencegah membludaknya wisatawan di masa libur akhir pekan.
“Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari ‘weekend’, maka dari itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru Covid-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitongaala di Serang, Sabtu, 4 September 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa membuka objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain Anyer di Kabupaten Serang, pantai Carita di Kabupaten Pandeglang menerapkan aturan serupa.
Menurut Shinto, pihaknya melakukan pola penyekatan jika di lokasi-lokasi wisata pantai tersebut sudah memenuhi kapasitas 25 persen. “Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan dan mengarahkan ke jalan alternatif,” ujarnya.
Adapun sejumlah titik lokasi penyekatan di wilayah Anyer ada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer. Shinto pun mengimbau masyarakat tetap di rumah saja dan memilih berkumpul di rumah dengan keluarga.
Sumber : Tempo