Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4

18 Agustus 2021
in Nasional
0
PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

1 hari ago
Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

1 hari ago

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021, wilayah Pemprov DKI Jakarta diputuskan masih berstatus level 4.

Penetapan status level 4 untuk DKI Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan level 4 (empat), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (16/8/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap untuk melaksanakan perpanjangan PPKM level 4 dengan penuh tanggung jawab.

“DKI Jakarta pada prinsipnya akan melaksanakan dengan konsisten, penuh tanggung jawab, disiplin dengan apa yang diputuskan pemerintah pusat,” ucap Riza, Senin.

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan pemberlakuan PPKM sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan terus memperpanjang PPKM darurat di Jawa-Bali selama sepekan terhitung besok 17-23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut, Senin.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

by Salma Hn
2026/04/30
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya perubahan wajah Polisi...

Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

by Salma Hn
2026/04/30
0

JAKARTA — Program podcast Agatha Bicara kembali hadir dengan ulasan mendalam mengenai dinamika global yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia....

Kakorlantas Polri: Bukan Hanya Menjaga Jalan, Kami Menjaga Kehidupan Masyarakat

Kakorlantas Polri: Bukan Hanya Menjaga Jalan, Kami Menjaga Kehidupan Masyarakat

by Salma Hn
2026/04/30
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, polisi lalu lintas (Polantas) selalu diidentikkan dengan sosok yang hadir sekadar untuk menjaga kelancaran perjalanan dan...

Kakorlantas Polri: Keselamatan Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Bangsa

Kakorlantas Polri: Keselamatan Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama Seluruh Elemen Bangsa

by Salma Hn
2026/04/30
0

JAKARTA — Dalam mewujudkan ekosistem lalu lintas yang aman dan tertib, masyarakat kerap diposisikan hanya sebagai objek yang sekadar mematuhi...

Next Post
Pandemi dan Kiprah Positif Berbagai Perusahaan

Pandemi dan Kiprah Positif Berbagai Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

Beyond Trust Presisi: Irjen Agus Suryonugroho Ubah Paradigma Polantas dari Tilang ke Pelayanan

30 April 2026
Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

Perang Iran-AS Bikin Rupiah Rp17.000? Agatha Noor Kupas Tuntas Dampaknya

30 April 2026
Kakorlantas Polri: Bukan Hanya Menjaga Jalan, Kami Menjaga Kehidupan Masyarakat

Kakorlantas Polri: Bukan Hanya Menjaga Jalan, Kami Menjaga Kehidupan Masyarakat

30 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -