TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengumumkan langsung kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia.
Diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengumumkan soal pemberlakuan PPKM Level 4 yang hari ini habis masa berlakunya.
“Malam ini kami diperintahkan bapak presiden sampaikan perkembangan kasus Covid-19 ke publik. Setiap keputusan pemerintah selalu perhatikan seluruh aspek dan masukan dari ahli di bidangnya,” ujar Luhut yang disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.
Oleh karena itu, Luhut mengatakan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Leveling hingga 16 Agustus 2021.
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diperintahkan menjelaskan keputusan perpanjangan PPKM ini secara detail.
“Terdapat 26 kota dan kabupaten yang turun dari PPKM level 4 ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan signifikan,” ujar Luhut.
Saran Pengamat
Eks Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama memaparkan sejumlah hal yang harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan kebijakan PPKM ini.
Ia pun menyoroti angka kasus kematian harian yang mencapai 1.500 orang.