PR CIREBON– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah diterapkan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa dan Bali ini berbeda dari kebijakan pembatasan lainnya, karena disebut-sebut lebih tegas dan pelanggar bahkan bisa terancam pidana.
Polri sendiri menyatakan, demi mendukung kebijakan pemerintah PPKM Darurat dengan menyiapkan ratusan penyekatan di Jawa dan Bali.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubung pemberlakukan PPKM Darurat selama 3 sampai 20 Juli 2021.
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat.
Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Operasi Aman Nusa II sendiri adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, dan terukur.
“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur,” ujarnya.
“Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” sambung Irjen Istiono pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Pertama-tama Polri akan menggunakan upaya preventif, patroli sampai ke wilayah RT maupun RW.
Irjen Istiono mengingatkan untuk seluruh personilnya yang turun ke lapangan agar memahami peraturan dari PPKM Darurat dengan baik.
Lalu sebenarnya apa yang akan didapat masyarakat yang melanggar ketentuan dari PPKM Darurat?
Hal ini dijabarkan oleh Polda Metro Jaya, setidaknya ada dua hal penindakan yang akan diterapkan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.
“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ucap Tubagus pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang dianggap melanggar atau menghalangi upaya penanggulangan ternyata diatur dalam Undang-Undang.
Hal tersebut tertulis di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“PPKM Darurat sendiri merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit,” kata Tubagus.
Berdasarkan hal tersebut, Polri menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat.
Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang nakal dan memaksa beroperasi tidak akan segan untuk ditindak tegas.***