Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana

5 Juli 2021
in Nasional
0
PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Ojol Mitra Strategis Polri

9 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Mudik Aman 2026

11 jam ago

PR CIREBON– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah diterapkan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa dan Bali ini berbeda dari kebijakan pembatasan lainnya, karena disebut-sebut lebih tegas dan pelanggar bahkan bisa terancam pidana.

Polri sendiri menyatakan, demi mendukung kebijakan pemerintah PPKM Darurat dengan menyiapkan ratusan penyekatan di Jawa dan Bali.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubung pemberlakukan PPKM Darurat selama 3 sampai 20 Juli 2021.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat.

Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Operasi Aman Nusa II sendiri adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, dan terukur.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur,” ujarnya.

“Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” sambung Irjen Istiono pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Pertama-tama Polri akan menggunakan upaya preventif, patroli sampai ke wilayah RT maupun RW.

Irjen Istiono mengingatkan untuk seluruh personilnya yang turun ke lapangan agar memahami peraturan dari PPKM Darurat dengan baik.

Lalu sebenarnya apa yang akan didapat masyarakat yang melanggar ketentuan dari PPKM Darurat?

Hal ini dijabarkan oleh Polda Metro Jaya, setidaknya ada dua hal penindakan yang akan diterapkan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ucap Tubagus pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang dianggap melanggar atau menghalangi upaya penanggulangan ternyata diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut tertulis di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“PPKM Darurat sendiri merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit,” kata Tubagus.

Berdasarkan hal tersebut, Polri menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat.

Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang nakal dan memaksa beroperasi tidak akan segan untuk ditindak tegas.***

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Ojol Mitra Strategis Polri

by Salma Hn
2026/02/24
0

JAMBI – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyapa komunitas ojek online (Ojol) di Jambi. Kegiatan bertajuk "Polantas Menyapa" ini digelar...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Mudik Aman 2026

by Salma Hn
2026/02/24
0

CIPALI – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meninjau langsung kawasan KM 81 Jalan Tol Cipali. Kunjungan ini dilakukan pada Selasa...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Teknologi Bantu Petugas

by Salma Hn
2026/02/24
0

JAKARTA – Rekayasa lalu lintas nasional kini tidak lagi berdasarkan insting semata. Setiap keputusan di jalan tol maupun arteri bermula...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

by Salma Hn
2026/02/23
0

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kembali meluncurkan sebuah pesan penting. Beliau menggaungkan tagline baru yaitu “Mudik Aman, Keluarga...

Next Post
Panglima TNI-Kapolri Pantau Vaksinasi di Kampus hingga Mal di Jakarta

Panglima TNI-Kapolri Pantau Vaksinasi di Kampus hingga Mal di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Ojol Mitra Strategis Polri

24 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Siapkan Mudik Aman 2026

24 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Sebut Teknologi Bantu Petugas

24 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -