TULUNGAGUNGTIMES – Kabar gembira dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR yang sudah bisa digunakan pada sistem android atau Play Store. Kini layanan itu telah bisa digunakan iOS dan App Store. Layanan ini akan siap digunakan pada 14 Juni 2021 karena saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Lalu bagaimana dengan layanan ini di wilayah Tulungagung? Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih update software.
Baca Juga :
Semua Fraksi DPRD Tulungagung Setujui 2 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda
“Saat ini masih proses update software. Nanti kalau dari aplikasi Korlantas sudah diarahkan di Satpas Tulungagung, maka sudah bisa (dilayani) SIM online di Tulungagung,” kata dia, Sabtu (12/06/2021).
Menurut Bayu, 14 Juni aplikasi sudah bisa maksimal diunduh di iOS. Selama ini aplikasi tersebut hanya bisa diunduh di Play Store.
Informasi yang diterima Bayu, ada dua satpas yang telah dapat melayani SIM online ini. Yakni di Daan Mogot Jakarta dan Jombang, Jawa Timur. “Untuk pelayanan SIM online sudah bisa, namun terbatas yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta dan Satpas Jombang,” ujarnya.
Meski pelayanan SIM masih tahap persiapan di Satpas Tulungagung, Bayu mengimbau agar masyarakat men-download aplikasi digital Korlantas tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR (SIM Nasional Presisi) atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi itu.
Baca Juga :
Kasus 4 Kades Pengguna Sabu Dilimpahkan ke Polres Jember
Kemudian ada verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.