Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Perpanjangan SIM Online Bisa Gunakan iOS, Satlantas Polres Tulungagung Persiapkan Software

13 Juni 2021
in Nasional
0
Perpanjangan SIM Online Bisa Gunakan iOS, Satlantas Polres Tulungagung Persiapkan Software
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

10 jam ago
Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa

Dirjen Aan Suhanan Tinjau Produksi BLUe, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Transportasi

2 hari ago

TULUNGAGUNGTIMES – Kabar gembira dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR yang sudah bisa digunakan pada sistem android atau Play Store. Kini layanan itu telah bisa digunakan  iOS dan App Store. Layanan ini akan siap digunakan pada  14 Juni 2021 karena saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Lalu bagaimana dengan layanan ini di wilayah Tulungagung? Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih update software.

Baca Juga :
Semua Fraksi DPRD Tulungagung Setujui 2 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

“Saat ini masih proses update software. Nanti kalau dari aplikasi Korlantas sudah diarahkan di Satpas Tulungagung, maka sudah bisa (dilayani) SIM online di Tulungagung,” kata dia, Sabtu (12/06/2021).

Menurut  Bayu,  14 Juni aplikasi sudah bisa maksimal diunduh di iOS. Selama ini aplikasi tersebut  hanya bisa diunduh di Play Store.

Informasi yang diterima Bayu, ada dua satpas yang telah dapat melayani SIM online ini. Yakni di Daan Mogot Jakarta dan Jombang, Jawa Timur. “Untuk pelayanan SIM online sudah bisa, namun terbatas yaitu di Satpas Daan Mogot Jakarta dan Satpas Jombang,” ujarnya.

Meski pelayanan SIM masih tahap persiapan di Satpas Tulungagung, Bayu mengimbau agar masyarakat men-download aplikasi digital Korlantas tersebut.

Seperti dikabarkan sebelumnya, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR (SIM Nasional Presisi) atau SIM.

Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi itu.

Baca Juga :
Kasus 4 Kades Pengguna Sabu Dilimpahkan ke Polres Jember

Kemudian ada  verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan sarat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/03
0

Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan...

Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa

Dirjen Aan Suhanan Tinjau Produksi BLUe, Tegaskan Komitmen Digitalisasi Transportasi

by Salma Hn
2025/09/01
0

SIARAN PERS DIRJEN HUBDAT TINJAU PT JASUINDO TIGA PERKASA, TEKANKAN PENTINGNYA BLUe DAN SATU DATA KENDARAAN BERMOTOR Nomor: 46/SP/VIII/HMS/2025 Sidoarjo...

Dirjen Perhubungan Darat kunjungi PT Jasuindo Tiga Perkasa

Dirjen Hubdat Aan Suhanan Pimpin Strategi Rekayasa Lalu Lintas Nasional

by Salma Hn
2025/09/01
0

SIARAN PERS DITJEN HUBDAT BAHAS STRATEGI PENGATURAN LALU LINTAS BERSAMA STAKEHOLDERS Nomor: 47/SP/IX/HMS/2025 JAKARTA (1/9) – Dalam menyikapi isu keramaian...

Daftar 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Daftar 7 Polisi Ditangkap Terkait Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/08/29
0

Jakarta – Kasus tragis meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di...

Next Post
Mulai Malam Ini! Polda Metro Gelar Operasi Yustisi buat Tekan COVID-19

Mulai Malam Ini! Polda Metro Gelar Operasi Yustisi buat Tekan COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

3 September 2025
Profil Delpedro Marhaen-Mengungkap Sosok Aktivis di Balik Kasus Penghasutan Demo Ricuh

Profil Delpedro Marhaen: Mengungkap Sosok Aktivis di Balik Kasus Penghasutan Demo Ricuh

3 September 2025
delpedro-marhaen

Polisi Jemput Paksa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Dinilai Langgar Prosedur Hukum

2 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -