Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi

20 Mei 2021
in Nasional
0
Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

4 jam ago
Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

4 jam ago

TEMPO.CO, Jakarta – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, dalam waktu dekat ini perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online. Hal ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0. 

“Dengan program ini, tidak celah oknum untuk melakukan pungli,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, 19 Mei 2021. 

Yogi menjelaskan, sampai saat ini program layanan polisi yang sudah didigitalisasi adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE. Namun menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.

Adapun beberapa layanan Lantas yang diarahkan menggunakan digitalisasi selain perpanjangan SIM, pajak, dan tilang, antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya. Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses dengan menggunakan aplikasi, secara online. 

“Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel,” kata Yogi. 

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan Polri hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik. Tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri. 

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memutuskan untuk menunda pelaksanaan agenda besar Operasi Patuh 2026. Agenda nasional...

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kepedulian yang mendalam kepada warga terdampak bencana kebakaran di Kemayoran...

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAMBI — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sukses menggelar kegiatan humanis bertajuk "Polantas Menyapa dan Melayani". Agenda ini diselenggarakan...

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

Tindak Lanjut Masukan Warga, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho Tegaskan Moratorium Strobo Tetap Berlaku

by Salma Hn
2026/06/09
0

JAKARTA — Kebijakan berani mengenai pembekuan atau moratorium penggunaan lampu rotator, sirine, dan pengawalan kendaraan yang kerap dijuluki suara “tot...

Next Post
Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar   

Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

Evaluasi Agenda Besar Korlantas Polri: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda

9 Juni 2026
Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

Paket Lengkap Peduli Kemanusiaan: Polri Layani Cek Kesehatan hingga Urus SIM/STNK Korban Kebakaran

9 Juni 2026
Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

Sinergi Ditlantas Jambi dan Jasa Raharja: Dorong Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan

9 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -