Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama larangan mudik zero gangguan kamtibmas

12 Mei 2021
in Nasional
0
Selama larangan mudik zero gangguan kamtibmas
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

15 jam ago
Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

19 jam ago

JAKARTA : Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang tinggal dua hari lagi “zero” gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Meski larangan mudik dipercepat mulai 22 April 2021, namun belum ada letusan atau gejolak Kamtibmas yang berarti.

“Parut kita apresiasi penanganan larangan mudik oleh Pemerintah yang ditangani langsung oleh Polri – TNI dan aparatur di daerah masing-masing tanpa gejolak Kamtibmas. Hingga hari ini, pantauan dan data ICK, zero gangguan Kamtibmas,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas, Gardi Gazarin, SH, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Memang kata Gardi Gazarin, dua lebaran terakhir ini pemerintah melarang mudik yang selama ini menjadi tradisi menjelang lebaran. Tentu saja pemerintah memiliki alasan kuat melarang masyarakat mudik guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 agar tidak terjadi bludakan saat perayaan lebaran.

“Larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk memahami maksud pemerintah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga terbitnya pembatasan perjalanan antar wilayah seperti Aglomerasi demi menyelamatkan jiwa masyarakat dari wabah Covid-19,” ungkap Gardi Gazarin.

Disisi lain lanjut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016, memahami kegundahan masyarakat yang tidak dapat merayakan Lebaran Idul Fitri bersama sanak saudara di kampung halaman. “Kita memahami ada kerinduan dan kesedihan masyarakat yang tidak bisa berlebaran di kampung. Di satu sisi pemerintah tak ingin jatuhnya korban jiwa lebih banyak seperti korban Covid-19 di India. Di sinilah kita bersama dapat memahami baik larangan mudik maupun keinginan masyarakat berlebaran di kampung halaman. Kita semua berharap, pandemi Covid-19 berakhir secepatnya, hingga tahun depan masyarakat dapat merayakan lebaran di kampung masing-masing sebagaimana tradisi mudik selama ini,” jelas Gardi Gazarin.

Menyinggung masih adanya masyarakat yang berupaya pulang kampung untuk berlebaran, Gardi Gazarin meminta aparat yang bertugas di lapangan dapat bersabar menanganinya dengan komunikas dan pendekatani secara persuasif.

“Saat ini, pos pos pengamanan penyekatan mudik diberbagai wilayah di Indonesia penanganannya sudah berjalan dengan baik,” katanya.

ICK menilai hingga hari ini penanganan yang dilakukan aparat di pos pos penyekatan dan checkpoint perbatasan wilayah cukup persuasif, apalagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menangani dan menjalankan perintah larangan mudik secara persuasif.

“Ini juga kita nilai, perintah Kapolri pada jajarannya sampai hari ini penanganan yang dilakukan petugas di lapangan cukup baik dan berhasil. Tinggal beberapa hari lagi lebaran, ICK berharap petugas terus menjaga komunikasi persuasif hingga kondusifitas Kamtibmas terus terjaga, begitu sebaliknya saat usai lebaran hingga 17 Mei mendatang,” harap Gardi Gazarin.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

by Salma Hn
2026/08/20
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus...

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

by Salma Hn
2026/08/19
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan emas ilegal...

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

by Salma Hn
2026/08/18
0

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 pod getar yang mengandung etomidate di Kota Medan, Sumatera...

Next Post
Polsek Tanah Putih Laaksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri

Polsek Tanah Putih Laaksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

20 Agustus 2026
Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

20 Agustus 2026
Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

19 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -