Merdeka.com – Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) lalu. Penangkapan dilakukan di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan.
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Munarman.
“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa,” ujar Usman dalam rilis tertulisnya yang dikutip pada Jumat (30/4).
Menurut Usman, adegan saat Munarman tidak diperbolehkan memakai alas kaki lalu menutup matanya dengan kain hitam, tidak manusiawi.
“Itu melanggar asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Saat Munarman ditangkap, kata dia, terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan tersebut.
“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil,” tekan Usman.
Harus Evaluasi
Usman menyarankan pihak kepolisian mengevaluasi anggota Densus 88 yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum di sana. Dia mengurai, setiap penangkapan apa pun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme, harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.
“Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apa pun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak,” tegasnya kembali.
“Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan,” sambung Usman.
Sebagaimana dipertontonkan dalam video yang beredar saat penangkapan Munarman, Densus 88 tidak memperkenankan Munarman menggunakan sandal saat dijemput. Padahal saat itu Munarman tidak menunjukkan perlawanan ke aparat. Saat tiba di tahanan pun, kedua mata Munarman ditutup dengan kain hitam.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com [lia]