Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Pendapat Ahli

Berstatus Polri Aktif, Komjen Andap Dikritik Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Kemenkumham

22 April 2021
in Pendapat Ahli
0
Berstatus Polri Aktif, Komjen Andap Dikritik Rangkap Jabatan Jadi Sekjen Kemenkumham
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

1 tahun ago
Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

4 tahun ago

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Komjen Andap Budhi Revianto yang berstatus anggota Polri aktif merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyatakan rangkap jabatan itu dikhawatirkan menjadikan terjadinya dwi fungsi kepolisian.

Sebab, selama ini Komjen Andap belum pensiun dari anggota kepolisian karena masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

“Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri,” kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Yasonna Laoly Lantik Eks Kapolda Kepri Andap Budhi Revianto Sebagai Sekjen Kemenkumham

Ia pun mencontohkan hal yang sama pernah dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari Polri saat menjabat sebagai menteri dalam negeri (Mendagri).

Sama halnya yang dialami Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu. 

Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil. 

Menurutnya, jabatan tersebut boleh dirangkap kecuali personel kepolisian ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT. 

Jika mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan tersebut seharusnya tak boleh diduduki Komjen Andap.

Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.

“Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” tandas dia. 

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

by Salma Hn
2024/03/14
0

Jurnalismeinvestigatif.com - Bulan Ramadan adalah waktu yang istimewa di mana umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga...

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan catatannya mengenai 100 hari kerja Kapolri Jenderal...

100 hari Jenderal Listyo Sigit pimpin polri, Kontras lontarkan 5 kritik tajam

100 hari Jenderal Listyo Sigit pimpin polri, Kontras lontarkan 5 kritik tajam

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) menilai, selama 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol...

KontraS kritik Kapolri: Kinerja bertolak belakang dengan tagline

KontraS kritik Kapolri: Kinerja bertolak belakang dengan tagline

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelang...

Next Post
Terima Aduan Terkait Polisi Virtual, Ini Kata Kontras

Terima Aduan Terkait Polisi Virtual, Ini Kata Kontras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -