TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik Komjen Andap Budhi Revianto yang berstatus anggota Polri aktif merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyatakan rangkap jabatan itu dikhawatirkan menjadikan terjadinya dwi fungsi kepolisian.
Sebab, selama ini Komjen Andap belum pensiun dari anggota kepolisian karena masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.
“Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri,” kata Neta dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Yasonna Laoly Lantik Eks Kapolda Kepri Andap Budhi Revianto Sebagai Sekjen Kemenkumham
Ia pun mencontohkan hal yang sama pernah dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari Polri saat menjabat sebagai menteri dalam negeri (Mendagri).
Sama halnya yang dialami Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu.
Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil.
Menurutnya, jabatan tersebut boleh dirangkap kecuali personel kepolisian ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT.
Jika mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan tersebut seharusnya tak boleh diduduki Komjen Andap.
Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.
“Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” tandas dia.