WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, PDIP tidak bisa menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Orient Patriot Riwu Kore.
“Kalau putusan MK sudah tidak bisa,” kata Aidul kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Sebab, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu menerangkan, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan setelah putusan final dan mengikat.
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu
Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Putusan MK sudah final dan mengikat. Jadi, tidak ada upaya hukum lagi,” terang Aidul.
Sebelumnya, PDIP berencana menggugat putusan MK yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore.
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin: Masih Banyak Lansia Takut dan Sungkan Ikut Vaksinasi Covid-19
“Arahnya begitu, kami dengan tim hukum PDIP sedang koordinasi komunikasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).