Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Pendapat Ahli

Polisi Dianggap Masih Ogah Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel

12 April 2021
in Pendapat Ahli
0
Polisi Dianggap Masih Ogah Ungkap Aktor Intelektual Kasus Novel
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JawaPos.com – Peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah memasuki empat tahun, tepat pada 11 April 2017. Novel diserang oleh sejumlah orang dengan cara disiram memakai air keras yang dapat mengakibatkan pada kematian.

Dalam perjalanan kasusnya, setelah mendapat desakan publik, polisi mengungkap dua pelaku lapangan. Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur menilai, polisi tidak mampu menyentuh aktor intelektual dari peristiwa tersebut hingga sekarang.

Kamu mungkin suka

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

1 tahun ago
Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

4 tahun ago

“Tidak diungkapnya aktor intelektual ini telah menjadi warisan teror tak terputus dan mengancam siapapun yang bekerja untuk publik ke depan. Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakkan keadilan di negeri ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Minggu (11/4).

Berdasarkan laporan Komnas HAM pada 2018, Isnur menyampaikan peristiwa yang dialami Novel Baswedan diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Selain itu, TPF Polri juga meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

Meskipun proses peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sudah dilakukan, proses peradilan tersebut bukan proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal (intended to fail) . Hal itu tampak dari berbagai kejanggalan persidangan yang timbul, mulai dari dakwaan Jaksa yang menutup aktor intelektual, JPU terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili korban, serta Majelis Hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan.

Terlebih terdakwa saat menjalani proses persidangan didampingi tim kuasa hukum dari Mabes Polri. Sehingga adanya dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan.

“Dari berbagai keganjilan tersebut, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan  Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada kedua pelaku. Namun dari pelaporan tersebut belum ada kemajuan yang signifikan,” sesal Isnur.

Menurut Isnur, seharusnya kedua pelaku penyerangan Novel Baswesdan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Karena Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel.

Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Isnur.

Terlebih kedua pelaku juga bertentangan dengan peraturan etik dan disiplin Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Jo Perkap Nomor 4 Tahun 2011. Bahwa ditutupnya rapat-rapat informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri, menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini.

“Meski kedua pelaku lapangan sudah diadili, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh aktor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan,” cetus Isnur.

Oleh karena itu, Isnur memandang Kapolri harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kegagalan Kapolri mengungkap tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja antikorupsi,” tandas Isnur.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadan: Kiat dan Trik dari Ahli Kesehatan

by Salma Hn
2024/03/14
0

Jurnalismeinvestigatif.com - Bulan Ramadan adalah waktu yang istimewa di mana umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga...

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

Kritik 100 hari kerja Kapolri, Kontras: Tak ada perbaikan penegakan hukum dan HAM

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan catatannya mengenai 100 hari kerja Kapolri Jenderal...

100 hari Jenderal Listyo Sigit pimpin polri, Kontras lontarkan 5 kritik tajam

100 hari Jenderal Listyo Sigit pimpin polri, Kontras lontarkan 5 kritik tajam

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) menilai, selama 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol...

KontraS kritik Kapolri: Kinerja bertolak belakang dengan tagline

KontraS kritik Kapolri: Kinerja bertolak belakang dengan tagline

by Redaksi Jurnalismeinvestigatif
2021/05/07
0

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelang...

Next Post
Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Tak Terungkap, Novel Baswedan Nilai Polisi Enggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

Mafia Migas dan Korupsi Menghantui Pertamina, Penegak Hukum Didesak Bertindak

16 Mei 2025
Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

Rangkaian Kasus Korupsi di Tubuh PT Pertamina

16 Mei 2025
Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

Mengapa Korupsi di Indonesia Terus Berulang? Ini Penjelasan Para Ahli

16 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -