Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
PNS Dilarang Liburan, Pengusaha Hotel Menjerit!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

16 jam ago
Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

7 hari ago

Jakarta –

Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 9-22 Maret 2021. Seiring dengan itu, kebijakan pelarangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD juga diteruskan, utamanya pada masa libur panjang pada pekan ini, dari tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.

Larangan PNS atau ASN berlibur membuat pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata menjerit, terutama hotel dan restoran. Sebab, di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini yang memiliki daya beli cukup baik adalah para abdi negara tersebut.

“Sekarang dilarang pula mereka untuk berwisata, ya sudah selesai,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

Sebenarnya, PHRI tidak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang, tapi seharusnya liburan tidak dilarang bagi PNS atau ASN.

“Namun, jika ditetapkan bahwa misalnya ASN atau PNS tidak boleh berlibur pada saat weekend itu akan jadi permasalahan juga, karena begini, kalau kita perhatikan di situasi pandemi selama 12 bulan ini justru yang memiliki daya beli itu kan justru ASN ya yang paling utama, karena ASN itu tidak ada pemotongan gajinya, pendapatannya, THR-nya, nggak pernah ada (pemotongan),” jelasnya.

Sedangkan di sektor-sektor formal lain, misalnya pegawai swasta justru terjadi penurunan daya beli karena ada yang kehilangan pekerjaan, maupun berkurang pendapatannya.

“Nah, itu apakah tidak pernah dipertimbangkan daya beli atau penurunan kemampuan masyarakat untuk berwisata, itu tidak pernah diperhitungkan,” tambah Maulana.

(toy/fdl)

Tags: SolusiUKM
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

by Salma Hn
2026/08/18
0

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 pod getar yang mengandung etomidate di Kota Medan, Sumatera...

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

by Salma Hn
2026/08/12
0

JAKARTA — Masyarakat kini memiliki akses yang jauh lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan serta pengaduan kepada pihak...

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

by Salma Hn
2026/07/30
0

JAKARTA - Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian sebuah urusan, tetapi juga dari bagaimana...

Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

by Salma Hn
2026/07/09
0

Mulia, 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia (DPC BMP RI) Kabupaten Puncak Jaya sukses...

Next Post
Ridwan Kamil Tegur Kepala Daerah Minta Vaksinasi COVID-19 Dikebut

Ridwan Kamil Tegur Kepala Daerah Minta Vaksinasi COVID-19 Dikebut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

18 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -