Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Mau Dapat BLT UMKM, Apa Saja Syaratnya Ya?

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Mau Dapat BLT UMKM, Apa Saja Syaratnya Ya?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

4 jam ago
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

8 jam ago

Jakarta –

Pemerintah melanjutkan BLT UMKM tahun ini. Rencananya bantuan sosial alias Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai disalurkan pada Maret.

Memang BLT UMKM ini nominalnya lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta. Tahun ini BLT UMKM hanya Rp 1,2 juta.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tambahan BLT UMKM atau BPUM di 2021 bisa dilaksanakan Kementerian Koperasi.

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Askolani, akhir pekan lalu.

Dikutip dari akun Instagramnya @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Dalam akun tersebut, Kemenkopukm juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk membantu pengusaha UKM bertaham di masa pandemi.

Sambil menunggu, program terwujud, ada baiknya detikers yang menjadi pelaku UMKM yang berniat dapat BLT mulai menyiapkan diri dengan syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM.

Simak Video “Jokowi Bagi-bagi BLT di Kalteng, Minta Usaha Mikro Tak Tutup“
[Gambas:Video 20detik]
(kil/dna)

Tags: SolusiUKM
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan sistem ETLE Drone Patrol...

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Indonesia sudah terlalu lama berkompromi dengan maraknya pengoperasian kendaraan over dimension and overload (ODOL). Truk dengan muatan berlebih...

Saat Mayoritas Tertib Bergerak Menjaga Jalan Bersama

Bukan Karena Takut Ditilang, Korlantas Ajak Warga Tertib Demi Peduli Nyawa Sesama

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Di tengah dinamika lalu lintas yang kerap dipenuhi oleh cerita miring tentang pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan, ada satu...

Kakorlantas Polri: Sanksi Saja Tak Cukup, Keselamatan Harus Tumbuh dari Kesadaran

Kakorlantas Polri: Sanksi Saja Tak Cukup, Keselamatan Harus Tumbuh dari Kesadaran

by Salma Hn
2026/05/26
0

JAKARTA — Momentum Operasi Patuh 2026 menandai perubahan paradigma yang sangat penting dalam cara negara memandang persoalan lalu lintas. Selama...

Next Post
Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polisi Tuban Diperiksa

Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polisi Tuban Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

Perluas Jangkauan Patroli Udara, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi

26 Mei 2026
Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho: Isu ODOL Adalah Ancaman Keselamatan Publik

26 Mei 2026
Saat Mayoritas Tertib Bergerak Menjaga Jalan Bersama

Bukan Karena Takut Ditilang, Korlantas Ajak Warga Tertib Demi Peduli Nyawa Sesama

26 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -