Berikut rangkuman beritanya:
5 Anggota Diduga Hardiri KLB Deli Serdang, Demokrat Jabar Lakukan Investigasi
Lima orang anggota diduga ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Partai Demokrat Jawa Barat lakukan investigasi.
Sekretaris Demokrat Jabar Wawan Setiawan Demokrat Jabar mengatakan, pihaknya akan memecat bila lima orang tersebut merupakan anggota Demokrat Jabar.
“Kami sekarang lagi investigasi. Ada sebagian yang hadir dari Jawa Barat ke Deli Serdang. Tetapi kami akan cek dulu apakah dia masih sebagai anggota Demokrat, kader Demokrat apa sudah tidak,” katanya di Kantor DPD Jabar, Jalan Sutami, Kota Bandung.
Informasi yang diterimanya, diketahui ada lima orang yang diduga berangkat ke Deli Serdang. Mereka mayoritas merupakan anggota di DPC.
Bersama kader lainnya, pihaknya kini tengah melakukan investigasi. Apabila nantinya terbukti kelima anggota tersebut merupakan anggota Demokrat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Kalau dinyatakan masih sebagai kader Demokrat, maka dengan sangat tegas akan kami cabut KTA-nya atau kami pecat sebagai anggota Demokrat-nya. Kalau anggota. Kalau pengurus tidak ada (yang ke sana), sampai hari ini seluruh pengurus Demokrat Jabar tidak ada yang ke sana, tapi kalau anggota yang memiliki KTA, kami investigasi dan pecat,” tegasnya.
Wawan juga mengungkap, ada iming-iming uang kepada pengurus dan sejumlah DPC di Jabar untuk ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, iming-iming uang ratusan juta itu ditolak mentah-mentah.
“Di Jabar ada yang digoda beberapa ketua DPC, banyak yang digoda. Kurang lebih ada enam pimpinan DPC dan pengurus banyak,” ujarnya.
Uang tersebut, nilainya ratusan juta yang ditawarkan panitia untuk ikut KLB Demokrat di Deli Serdang.
“Ya ada Rp 100 juta, Rp 125 juta, macem-macem,” tuturnya.
Terancam 5 Tahun Bui Ibu yang Aniaya Anak Tiri di Sukabumi
Ibu tiri berinisial SS yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak kekerasan.
Atas aksi sadisnya itu, SS terancam hukuman penjara selama lima tahun karena melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan, kondisi korban saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya karena mendapat penanganan intensif oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
“Saat ini sudah melakukan penahanan terhadap saudari SS. Kita tetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya anak perempuan usia enam tahun,” kata Lukman di ruang Aula Presisi Polres Sukabumi.
Menurut Lukman, korban rencananya hari ini pulang dan mendapat penanganan rawat jalan. Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A Sukabumi untuk trauma healing kepada korban.
“Alhamdulillah korban sudah bisa ketawa dan komunikasi. Hari ini sudah bisa dipulangkan, namun masih rawat jalan dengan pantauan dokter RSUD Palabuhanratu. Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk optimalkan penanganan kepada anaknya, kalau terhadap ibu tirinya sudah jelas kita tangani pidananya,” ungkap Lukman.
Tersangka SS dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara plus sepertiga karena kekerasan itu dilakukan orang tua atau wali dari korban,”pungkasnya.