Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Ngerinya Pemerasan Seksual, Pasutri di Medan Jadi Korban Pelaku yang Sama

5 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Ngerinya Pemerasan Seksual, Pasutri di Medan Jadi Korban Pelaku yang Sama
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

3 jam ago
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

4 jam ago
Jakarta –

Pemerasan seksual online atau sextortion kian marak terjadi di Indonesia. Motifnya pun beragam, dari ekonomi, dendam karena putus cinta hingga penyimpangan seksual.

Modus yang digunakan juga bermacam-macam. Dari mulai metode phising dengan mengirim link lewat chat korban, hingga melalui penawaran video call sex (VCS).

“Kita melihat banyak di medsos banyak menawarkan VCS dengan berbayar dan sebagainya. Itu berbahaya, karena video itu justru bisa direkam kemudian disebarkan. Itulah sebenarnya sarana orang-orang itu untuk memeras. Kemudian disengaja, itu mereka merekam kegiatan aktivitas seksual kita kemudian disebarkan, dan dia mengancam kalau nggak ngasih duit atau memberikan sejumlah uang disebarkan,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, melalui dialog ‘Waspada Ancaman Pemerasan Seksual di Internet’ yang disiarkan kanal YouTube Siber TV, seperti dilihat detikcom, Jumat (5/3/2021).

Salah satunya, seperti kasus yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus sextortion di Medan itu menimpa sepasang suami istri. Reinhard mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat seorang pria di Medan melakukan VCS dengan seseorang yang diketahuinya lewat media sosial. Si pria ini mengaku dan bertingkah menyerupai seorang perempuan saat berinteraksi dengan si suami.

Karena efek tipu-tipu pelaku pria yang ‘menjelma’ menjadi perempuan tersebut. Si suami sampai melakukan aksi tak senonoh di depan kamera. Tanpa diketahuinya, ternyata aktivitas seksualnya tersebut direkam pelaku. Pelaku pun kemudian mengancam dan memeras si suami.

“Jadi saya pernah menangani pelakunya orang berdomisili di Medan. Kemudian dia merayu, ini suami istri korbannya. Jadi lucu kan. Jadi suaminya berkhayal bertemu dengan seorang perempuan di medsos dengan laki-laki ini. Terus dia sampai VCS, sampai terekam gambarnya, diancam. Kemudian mulai start dia memberikan uang dengan transfer dan sebagainya,” kata Reinhard.

Ternyata, kejahatan pelaku tak berhenti di situ. Reinhard mengungkapkan, sang pelaku juga menyasar istri korban dengan modus yang sama. Alhasil, suami dan istri pun menjadi korban dari pelaku yang sama.

“Tapi tidak sampai di situ. Si pelaku ini mengalihkan korbannya ini kepada istri si korban. Jadi kuncinya gini, jadi si suami itu menganggap berhubungan dengan seorang perempuan, kemudian si istrinya jadi korban si pelaku ini juga,” tuturnya.

“Dengan pelaku yang sama. Dan sama-sama mereka mengeluarkan video yang tidak senonoh dan diancam disebarkan. Dan dua-duanya kemudian diperas,” imbuh Reinhard.

Simak juga video ‘Waspada! Ini Modus Pemerasan Via Video Call Sex’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

by Salma Hn
2026/08/24
0

JAKARTA – Modus kejahatan di Indonesia terus bergeser mengikuti perkembangan teknologi. Kejahatan yang dahulu berlangsung secara konvensional kini merambah transaksi elektronik,...

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

by Salma Hn
2026/08/24
0

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai...

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

by Salma Hn
2026/08/21
0

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Next Post
Jangan Lupa Cek Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Buka

Jangan Lupa Cek Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Buka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

24 Agustus 2026
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

24 Agustus 2026
Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

21 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -