Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

PPP Kritik soal 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka: Tak Tepat Menurut Hukum

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

2 jam ago
Nasky Putra Tandjung: Strategi Terencana Korlantas Polri Berhasil Tekan Fatalitas Hingga 30 Persen

Analis Nasky Putra Tandjung Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

1 hari ago

Jakarta –

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengkritik Bareskrim Polri soal penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI yang tewas usai insiden di Km 50. Arsul menilai penetapan tersangkat itu tidak tepat menurut hukum.

“Saya mengkritisi penetapan tersangka atas 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal dunia, penetapan tersangka tersebut tidak tepat menurut hukum,” kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Arsul menjelaskan hal itu tercantum dalam Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Dia menyebut seharusya secara logika pidana, jika pelaku meninggal dunia maka proses pidananya gugur.

“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur, ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penuntutan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang meletakkan 2 (dua) kerangka konstitusional yakni dua alat bukti dan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya jika calon tersangka meninggal dunia, Polri tentu tidak bisa melakukan pemeriksaan.

“Calon tersangkanya harus diperiksa lebih dahulu. Lah kalo yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa, karenanya tidak terpenuhi kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).

Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” imbuh Andi.

(maa/man)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/04/02
0

Jakarta — Penanganan arus mudik dan balik Lebaran 1447 H (2026) resmi memasuki era baru. Korlantas Polri berhasil mencatatkan penurunan...

Nasky Putra Tandjung: Strategi Terencana Korlantas Polri Berhasil Tekan Fatalitas Hingga 30 Persen

Analis Nasky Putra Tandjung Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/04/01
0

Jakarta — Keberhasilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengawal arus mudik dan balik Lebaran 2026 mendapat pengakuan dari Analis...

Puji Suksesnya Operasi Ketupat, Soedeson Tandra Minta Polri Konsisten Jaga Standar Pengamanan

Puji Suksesnya Operasi Ketupat, Soedeson Tandra Minta Polri Konsisten Jaga Standar Pengamanan

by Salma Hn
2026/03/31
0

Jakarta — Kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengawal arus mudik dan balik Lebaran 2026 kembali mendapat apresiasi dari...

Menteri PAN-RB Rini Widyantini Puji Transformasi Pelayanan Publik Polri di Mudik 2026

Menteri PAN-RB Rini Widyantini Puji Transformasi Pelayanan Publik Polri di Mudik 2026

by Salma Hn
2026/03/31
0

Jakarta — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Menteri PAN-RB,...

Next Post
Sertijab 4 Kapolda, Paulus Waterpauw Resmi Sandang Pangkat Komjen

Sertijab 4 Kapolda, Paulus Waterpauw Resmi Sandang Pangkat Komjen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

Kakorlantas Polri: One Way Lokal Presisi Jadi Inovasi Kunci Urai Kepadatan Lebaran 2026

2 April 2026
Jenderal Listyo Sigit Puji Penurunan Fatalitas 31,19%, Instruksikan Polantas Terus Menyapa dan Melayani

Jenderal Listyo Sigit Puji Penurunan Fatalitas 31,19%, Instruksikan Polantas Terus Menyapa dan Melayani

2 April 2026
Wamenhub Suntana: Kecepatan Kendaraan Tembus 81 Km/Jam, Bukti Kinerja Baik Polri di Mudik 2026

Wamenhub Suntana: Kecepatan Kendaraan Tembus 81 Km/Jam, Bukti Kinerja Baik Polri di Mudik 2026

1 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -