Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

PPP Kritik soal 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka: Tak Tepat Menurut Hukum

4 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

5 jam ago
Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

5 jam ago

Jakarta –

Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengkritik Bareskrim Polri soal penetapan tersangka terhadap 6 laskar FPI yang tewas usai insiden di Km 50. Arsul menilai penetapan tersangkat itu tidak tepat menurut hukum.

“Saya mengkritisi penetapan tersangka atas 6 anggota laskar FPI yang telah meninggal dunia, penetapan tersangka tersebut tidak tepat menurut hukum,” kata Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Arsul menjelaskan hal itu tercantum dalam Pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Dia menyebut seharusya secara logika pidana, jika pelaku meninggal dunia maka proses pidananya gugur.

“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur, ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penuntutan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang meletakkan 2 (dua) kerangka konstitusional yakni dua alat bukti dan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya jika calon tersangka meninggal dunia, Polri tentu tidak bisa melakukan pemeriksaan.

“Calon tersangkanya harus diperiksa lebih dahulu. Lah kalo yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa, karenanya tidak terpenuhi kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).

Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” tuturnya.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” imbuh Andi.

(maa/man)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/30
0

JAKARTA — Dinamika informasi di ruang publik sering kali memunculkan berbagai spekulasi saat penanganan laporan orang hilang. Namun, efektivitas penegakan...

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/30
0

BANGKA — Kecepatan menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tim Unit...

Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja

Bagaimana Langkah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Urai Konstruksi Hukum Penganiayaan EY? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/29
0

JAKARTA — Tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat...

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

Mengapa Perangkat Tower BTS Rp110 Juta Incaran Pelaku dan Bagaimana Tim URC Membongkarnya? #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/29
0

SUMBAWA — Kasus pencurian perangkat telekomunikasi di kawasan terpencil berhasil diungkap berkat gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim...

Next Post
Sertijab 4 Kapolda, Paulus Waterpauw Resmi Sandang Pangkat Komjen

Sertijab 4 Kapolda, Paulus Waterpauw Resmi Sandang Pangkat Komjen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

30 September 2026
Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

30 September 2026
Peduli Generasi Sehat, BMP RI Mimika Bagikan Masker dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini

Peduli Generasi Sehat, BMP RI Mimika Bagikan Masker dan Makanan Bergizi untuk Anak Usia Dini

30 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -