Site icon jurnalismeinvestigatif.com

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Setokok, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026). Bentrokan yang dipicu sengketa lahan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial RS, P, dan SH. Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik menggelar pemeriksaan intensif terhadap 16 orang saksi.

Penguraian Peran Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Tersangka P disinyalir membawa serta mengarahkan senjata sejenis di lokasi kejadian, sedangkan tersangka SH diduga membawa senjata tajam dan bertindak sebagai provokator kelompoknya saat merusak pagar perimeter.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP, di antaranya dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, serta ponsel milik tersangka guna memperkokoh konstruksi pidana.

Penerapan Pasal Pidana dan Penegasan Kasus

Penyidik menjerat tersangka RS dan P dengan pasal KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SH dikenakan pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin serta penghasutan.

Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa peristiwa ini murni dipicu konflik pertanahan dan tidak berhubungan dengan isu suku, agama, ras, atau antargolongan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Pendekatan penyidikan yang cermat dengan mengurai peran setiap individu berdasarkan alat bukti sah mencerminkan prinsip kerja #ReserseBekerja dalam menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Kompas, BatamPos

Exit mobile version