Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan panjang. Pemeriksaan tersebut menyasar tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung selama kurang lebih 9 jam.

Ketiganya dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merinci total pertanyaan. “Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (13/11).

Penyidik Ikuti Prinsip Profesional dan Prosedural

Budi Hermanto menegaskan proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan. Tersangka mendapat hak istirahat dan beribadah. “Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ucap Budi.

Usai pemeriksaan, Roy Suryo cs diperbolehkan pulang. Mereka tidak ditahan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan alasannya. Para tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” kata Iman.

Dua Klaster Tersangka dan Manipulasi Digital

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal UU ITE dan KUHP.

Kesimpulan penetapan tersangka didapat dari pemeriksaan 130 saksi. Ada juga pemeriksaan 22 ahli dan pendalaman 723 barang bukti. Kapolda Metro Jaya menegaskan temuan penyidik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Exit mobile version