Site icon jurnalismeinvestigatif.com

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

6 Admin Medsos Jadi Tersangka Penghasutan: Mengupas Tuntas Peran Mereka dalam Kericuhan di Jakarta

JakartaPolda Metro Jaya telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan kericuhan saat demonstrasi di Jakarta. Aksi yang berujung anarkis ini, terutama yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025, disebut-sebut banyak melibatkan pelajar dan anak di bawah umur. Lantas, siapakah keenam admin medsos tersebut dan bagaimana peran mereka dalam memicu kerusuhan?

Identitas dan Latar Belakang Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keenam tersangka diidentifikasi dengan inisial dan afiliasi akun media sosial mereka:

  1. DMR (Delpedro Marhaen): Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang juga admin akun Instagram @lokataru_foundation.
  2. MS (Muzafar Salim): Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
  3. SH: Admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
  4. KA: Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
  5. RAP: Admin akun Instagram dengan inisial yang sama.
  6. FL: Admin akun TikTok @fighaaaaa.

Peran Kunci dalam Dugaan Penghasutan

Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran spesifik dan terkoordinasi dalam menghasut massa. Peran mereka meliputi:

Penetapan enam admin medsos sebagai tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa media sosial dapat menjadi alat yang kuat, tidak hanya untuk menyebarkan informasi, tetapi juga untuk memobilisasi massa secara masif, bahkan untuk tujuan anarkis. Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap konten-konten yang berpotensi memicu kerusuhan, terutama di kalangan remaja dan pelajar yang rentan terhasut.

Exit mobile version