Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kejagung Tak Hanya Fokus pada Jurist Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Tak Hanya Fokus pada Jurist Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kejagung Tak Hanya Fokus pada Jurist Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook senilai Rp9,9 triliun tidak hanya terfokus pada eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik akan terus menggali keterangan dari pihak lain, meski Jurist Tan belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami tegaskan bahwa penyidik tidak boleh berhenti mengusut perkara ini hanya karena satu orang, dalam hal ini Jurist Tan,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Jurist Tan diketahui masih berstatus sebagai saksi. Namun hingga kini, keberadaannya masih di luar negeri dan belum bisa dimintai keterangan.

“Posisinya berada di luar negeri dan di luar jurisdiksi kami. Statusnya tetap sebagai saksi,” jelas Harli.

Pihak Kejagung menegaskan, jika keterangan dari berbagai pihak dianggap cukup, maka akan segera dilakukan penetapan tersangka.

“Apabila berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik sudah cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, tentu akan segera diumumkan,” kata Harli.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Proyek tersebut diduga dipaksakan agar menggunakan sistem operasi Chromebook, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran. Hal itu disebabkan ketergantungan perangkat pada koneksi internet, sementara banyak wilayah di Indonesia belum memiliki jaringan internet yang memadai.

Kejagung menduga ada rekayasa teknis dalam pengadaan ini, termasuk upaya mengarahkan tim teknis baru untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.

Dalam proyek tersebut, Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,58 triliun. Selain itu, pengadaan perangkat TIK juga dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Exit mobile version