Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Yusril Bantah Isu Gibran Pindah Kantor ke Papua

yusril-ihza-mahendra-dan-gibran

yusril-ihza-mahendra-dan-gibran

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua dalam menjalankan tugas percepatan pembangunan wilayah tersebut.

Menurut Yusril, penugasan kepada Wapres Gibran merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas menyinkronkan, mengharmonisasikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan Otsus Papua.

“Badan khusus tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Namun aturan terkait badan ini bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Kesekretariatan Badan Berkantor di Papua

Yusril menjelaskan, meski badan tersebut diketuai oleh Wakil Presiden, bukan berarti Gibran akan menetap atau memindahkan kantor ke Papua. Hanya kesekretariatan dan personel pelaksana dari Badan Khusus yang akan berkantor di Papua.

“Sebagai ketua badan, jika Wakil Presiden sedang berada di Papua, beliau tentu dapat berkantor di sekretariat tersebut. Namun, bukan berarti Wapres akan berkantor tetap di sana,” tegas Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini terdiri dari Wakil Presiden sebagai ketua, serta Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu perwakilan dari tiap provinsi di Papua sebagai anggota. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kedudukan Wapres Tetap di Ibu Kota Negara

Yusril menegaskan, secara konstitusional, Wakil Presiden memiliki tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga kedudukannya harus mengikuti Presiden dan tetap berada di Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa tidak mungkin kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di lokasi terpisah.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril.

Penugasan Khusus Masih Dibahas

Sebelumnya, Yusril mengungkap bahwa pemerintah tengah mendiskusikan kemungkinan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wapres Gibran untuk menangani persoalan di Papua.

“Pemerintah sedang mendiskusikan penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden terkait percepatan pembangunan Papua. Ini mungkin pertama kalinya penugasan seperti itu diberikan,” ujar Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (8/7).

Penugasan resmi tersebut, kata Yusril, nantinya akan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Exit mobile version