Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pemanggilan dilakukan karena Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai Komisaris Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah memetakan peran Ridwan Kamil dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal itu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

“Saya pikir Pak Direktur sudah pernah menyampaikan bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai Komisaris BJB. Itu mengacu pada pemahaman beliau mengenai peran RK di situ,” ujar Tessa.

Meski demikian, Tessa belum dapat merinci waktu pasti pemanggilan Ridwan Kamil. Ia mengatakan, jadwal pemeriksaan akan ditentukan sesuai rencana penyidikan yang tengah disusun oleh penyidik.

“Kita menunggu jadwal pemanggilan Saudara RK dalam rencana penyidikannya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (PT Antedja Muliatana dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PT BSC Advertising dan PT WSBE), serta R. Sophan Jaya Kusuma (PT CKMB dan PT CKSB).

Sejumlah lokasi telah digeledah oleh tim penyidik KPK, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan Kantor Pusat Bank BJB di Bandung. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan rasuah tersebut.

KPK menyebut kasus ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2023, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar. Padahal, Bank BJB mengalokasikan dana sebesar Rp409 miliar untuk pengadaan iklan di media televisi, cetak, dan daring.

Dana tersebut diketahui mengalir ke enam perusahaan agensi, yaitu:

Menurut KPK, penunjukan agensi tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan selisih pembayaran yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga : Media Hub Polri Jadi Andalan Jurnalis Berkat Penyajian Informasi Yang Lengkap dan Akurat

Exit mobile version