Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Jakarta – Tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan setelah pihak berwenang melakukan penyegelan. Penyegelan ini dilakukan karena tempat wisata tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan terkait izin pembangunan dan alih fungsi lahan. Insiden ini memicu kericuhan di lokasi, dengan sebagian warga yang menentang tindakan tersebut melakukan protes. Bahkan, terjadi aksi anarkis yang memaksa aparat untuk mengambil tindakan tegas.

Kejadian ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan oleh pihak pengelola dan kondisi di lapangan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Hibisc Fantasy hanya memiliki izin untuk membangun di atas lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, kawasan wisata ini berdiri di atas lahan seluas 15.000 meter persegi.

Artikel ini akan membahas secara rinci kronologi peristiwa penyegelan Hibisc Fantasy, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Liputan6 pada Jumat (7/3).

Pelanggaran Izin Pembangunan: Luas Lahan Melebihi Izin

Pada Kamis, 6 Maret 2025, Hibisc Fantasy Puncak disegel oleh pihak berwenang setelah terbukti melanggar izin pembangunan. Pengelola tempat wisata, PT Jaswita Lestari Jaya, hanya memperoleh izin untuk membangun di atas area seluas 4.800 meter persegi. Namun kenyataannya, pembangunan meluas hingga 15.000 meter persegi. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tempat wisata tersebut harus dibongkar karena melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan alih fungsi lahan.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius mengingat lokasi Hibisc Fantasy berada di kawasan perkebunan teh yang seharusnya dilindungi dari pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain melanggar izin pembangunan, hal ini juga berisiko merusak lingkungan sekitar, terutama di tengah maraknya isu alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Pemerintah daerah dan pusat pun sepakat bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan contoh kepada pengusaha lainnya, terutama di sektor pariwisata.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa meskipun Hibisc Fantasy dimiliki oleh perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat, pelanggaran tersebut tetap harus mendapat sanksi. Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan lebih ketat dalam mengawasi pembangunan di kawasan Puncak, yang selama ini menjadi sorotan terkait masalah lingkungan.

“Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bongkar karena ini menimbulkan masalah bagi lingkungan,” tegas Dedi, dikutip dari ANTARA.

Kericuhan Pasca Penyegelan: Protes Warga dan Aksi Anarkis

Setelah penyegelan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, situasi di sekitar Hibisc Fantasy Puncak mulai memanas. Warga yang tidak puas dengan tindakan tersebut mulai menggelar protes, yang diawali dengan pembentangan spanduk yang menyindir pemerintah dan pengelola tempat wisata. Namun, aksi ini semakin meluas dan mencapai puncaknya sekitar pukul 14.00 WIB, ketika puluhan warga berkumpul dan mendesak agar Hibisc Fantasy segera dibongkar.

Gubernur Dedi Mulyadi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pelanggaran lingkungan dapat membawa dampak kerusakan yang merugikan masyarakat.

“Saya tidak segan-segan, walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat, memberikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak, meskipun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat,” tambah Dedi.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga yang terlibat dalam aksi ini tidak hanya menyuarakan ketidakpuasan, tetapi juga berusaha mengoperasikan alat berat untuk merusak gerbang dan fasilitas lainnya di Hibisc Fantasy. Aksi anarkis ini memaksa petugas Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan meredam situasi. Mereka menggunakan alat berat untuk menghancurkan gerbang dan pos pengecekan tiket, meskipun beberapa warga tetap melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas menggunakan alat seadanya.

Reaksi Pemerintah terhadap Penyegelan dan Kericuhan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kekecewaannya atas kericuhan yang terjadi pasca penyegelan Hibisc Fantasy. Ia menegaskan bahwa meskipun tindakan penyegelan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tindakan anarkis yang dilakukan warga tidak bisa dibenarkan. Pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih teratur dan sesuai prosedur hukum, sambil tetap memberikan perhatian pada dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran izin ini.

Penyegelan Hibisc Fantasy juga mendapat perhatian dari Gubernur Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pembangunan di kawasan Puncak. Selain itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, juga mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan untuk lebih selektif dalam memberikan izin, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata dan kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah daerah dan pusat sepakat bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi pengusaha di sektor pariwisata untuk tidak melanggar aturan yang ada, terutama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan dan dampaknya terhadap lingkungan.

“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dan mengembalikannya ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” ujar Rudy.

Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak: Ancaman Bencana Alam

Masalah alih fungsi lahan di kawasan Puncak, khususnya yang melibatkan pembangunan kawasan wisata, telah lama menjadi perhatian pemerintah. Kawasan Puncak yang terkenal dengan keindahan alamnya dan sebagai tujuan wisata utama di Bogor, kini semakin terancam oleh alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain merusak lingkungan, hal ini juga meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Sejumlah kawasan wisata yang dibangun tanpa izin atau dengan izin yang tidak jelas telah merusak ekosistem alam sekitar. Pemerintah Jawa Barat, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa evaluasi terhadap kawasan Puncak akan dilakukan secara menyeluruh. Moratorium terhadap pembangunan baru di kawasan tersebut juga bisa saja diberlakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Untuk melindungi kawasan Puncak, Bupati Bogor juga mengambil langkah tegas dengan mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan izin pembangunan. Semua izin kini harus melalui kepala daerah, yang diharapkan dapat lebih selektif dalam memberikan izin yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan.

Baca Juga : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Exit mobile version