JAKARTA – Andi Ahmad Nur Darwin, pengacara Harvey Moeis, menjelaskan bahwa pembelaan dirinya terhadap kliennya bukan tanpa alasan. Meski mendapat kritik keras karena membela sosok yang terlibat dalam kasus korupsi, Andi mengungkapkan bahwa ia merasa puas karena bisa mengetahui fakta yang sebenarnya tanpa terpengaruh oleh asumsi atau persepsi yang beredar di masyarakat.
“Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain,” ujar Andi dalam sebuah wawancara dengan Daniel Mananta, Rabu (5/3/2025).
Fakta yang Dibahas dalam Sidang
Saat Daniel Mananta menanyakan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan “fakta” tersebut, Andi pun menjelaskan bahwa angka Rp271 triliun yang sering disebut dalam publikasi terkait kasus Harvey Moeis sebenarnya bukanlah hasil dari tindakan korupsi. “Faktanya adalah angka Rp300 triliun, gue bicara tentang angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu, bukanlah korupsi,” tambah Andi.
Andi pun mengklarifikasi bahwa angka yang beredar di media terkait kerugian negara bukanlah uang yang dikeluarkan dari kas negara. “Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara,” tegasnya.
Polemik Uang Tunai di Rumah Sandra Dewi
Daniel Mananta juga menanyakan mengenai uang tunai yang sempat disebut ditemukan di rumah Sandra Dewi dan viral di media sosial. Andi dengan tegas membantahnya, “Nggak ada. Sama sekali. Hoaks itu,” ujar Andi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara
Dalam persidangan terakhir, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Meskipun demikian, Andi menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang disebut-sebut merugikan negara tidak keluar dari kas negara, sesuai dengan pendapat ahli yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Dengan berbagai klarifikasi yang disampaikan, Andi berharap agar masyarakat tidak terburu-buru menilai tanpa mengetahui fakta yang ada dalam persidangan.
Baca Juga : Penyebab Banjir yang Bikin Bekasi Lumpuh