Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), menegur mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, karena duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, namun saat itu, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyela dan menegur sikap duduk Tom Lembong.

“Sebentar, mohon maaf, mohon maaf. Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” tegas hakim kepada Tom Lembong.

Mendapatkan teguran tersebut, Tom langsung mengubah posisi duduknya dan meminta maaf. “Mohon maaf, Pak,” ucap Tom dengan sopan.

Pada sidang kali ini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.

Tom Lembong sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Keputusan tersebut menguatkan status tersangka Tom Lembong yang sah menurut hukum.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Exit mobile version