JurnalismeInvestigatif.com – Setelah peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025, Indonesia kembali mencatatkan sejarah penting. Pada Rabu, 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas pertama di Indonesia. Layanan ini hadir sebagai kerja sama antara Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikannya sebagai layanan pertama yang dimiliki Indonesia setelah 80 tahun kemerdekaannya.
Sebagai informasi, Indonesia kini menempati peringkat ke-6 dunia dalam hal cadangan emas terbesar. Presiden Prabowo menyampaikan, “Hari ini, menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga Indonesia yang memiliki cadangan emas terbesar ke-6 di dunia, pertama kali akan memiliki bank emas,” ujar Prabowo saat peresmian di Gade Tower, Jakarta Pusat.
Kehadiran bank emas ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain memberikan dampak positif pada sektor ekonomi, bank emas juga diharapkan dapat membuka 1,8 juta lapangan pekerjaan baru. “Kami berharap ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita yang diperkirakan bisa menambah 245 triliun rupiah dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru,” lanjutnya.
Pengertian dan Fungsi Bank Emas
Bank emas, atau yang juga dikenal dengan sebutan bullion bank, adalah lembaga perbankan yang menyediakan berbagai layanan keuangan, seperti pinjaman, transaksi jual beli, dan investasi, dengan instrumen utamanya berupa logam mulia, terutama emas. Emas sendiri telah lama dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan instrumen keuangan yang aman, dengan standar kemurnian minimal 99,5% hingga 99,9%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam regulasinya, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024, menjelaskan bahwa kegiatan usaha bullion meliputi beberapa aspek penting, antara lain simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
LJK yang ingin menyelenggarakan layanan bank emas harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan (selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro), memiliki tingkat kesehatan minimal “sehat” dari hasil penilaian OJK, serta modal inti paling sedikit 14 triliun rupiah.
Cara Menjadi Nasabah Bank Emas
Masyarakat dapat dengan mudah menjadi nasabah bank emas. Terdapat dua opsi pendaftaran untuk layanan tabungan emas Pegadaian, yaitu melalui aplikasi Pegadaian Digital dan datang langsung ke kantor cabang.
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
- Unduh aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store atau App Store.
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu “Buka Tabungan Emas”.
- Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembelian emas mulai dari Rp 10.000 dan ikuti petunjuk pembayaran.
- Rekening aktif, dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Melalui Kantor Cabang Pegadaian:
- Isi formulir dan lampirkan KTP.
- Lunasi biaya administrasi sebesar Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, dan biaya materai Rp 10.000.
- Beli emas batangan dengan berat minimal 0,01 gram.
- Dapatkan buku tabungan emas.
Sementara itu, untuk nasabah yang ingin membuka rekening bank emas di BSI, langkah-langkahnya hampir sama. Berikut caranya:
Melalui Aplikasi BSI Mobile:
- Install aplikasi BSI Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Pilih menu “e-mas”.
- Baca informasi yang disajikan dan centang kolom persetujuan.
- Lakukan transaksi pembelian emas dengan minimal 0,1 gram.
- Pilih rekening pembayaran untuk setoran awal.
- Ikuti langkah-langkah hingga proses selesai.
Dengan adanya bank emas pertama di Indonesia, masyarakat memiliki kesempatan untuk berinvestasi lebih mudah dan memanfaatkan potensi emas sebagai alat penyimpanan nilai yang stabil.
Baca Juga : LSM Kritik Lemahnya Pengawasan Hukum terhadap BUMN, Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina