JurnalismeInvestigarif.com – Rudi Simamora, seorang YouTuber asal Kabupaten Deli Serdang, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menistakan agama Islam melalui unggahannya di media sosial. Pihak kepolisian menangkap Rudi setelah pernyataannya dalam sebuah video viral dan memicu kemarahan masyarakat.
Dalam video yang diakses pada Senin (21/10/2024), Rudi menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah. Ia menyebut bahwa Nabi menikahi Aisyah hanya untuk “bahan penelitian.” Pernyataannya berbunyi:
“Muhammad kan pura-pura dikawininya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti, bukan Tuhan yang memberi tahu. Maka tambahi saja lah di depan Dr Muhammad SAW. Nggak pernah itu Musa bikin anak kecil ke kamar pura-pura dikawini untuk meneliti. Kalau Muhammad kan dimasukkan Aisyah ini ke kamar, dikawini, umur enam tahun. Lalu Muhammad sendiri yang meneliti.”
Selain itu, dalam video lain, Rudi membuat komentar terkait bertapa di gua dengan nada sindiran:
“Ya sudah bertapa lah kau di dalam gua itu, mudah-mudahan kau pulang, kau jadi nabi. Ya memang biasanya orang pulang bertapa jadi dukun santet, biasanya orang pulang bertapa jadi paranormal. Mudah-mudahan kau pulang bertapa jadi nabi.”
Polisi Amankan Rudi Setelah Warga Marah
Pernyataan Rudi Simamora tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengerumuni rumahnya di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (17/10/2024) malam. Polisi segera datang untuk mengamankan Rudi dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah ditahan, sudah tersangka,” ujar Gidion di Polsek Sunggal.
Gidion menambahkan bahwa setelah pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka. “Kita cukupi alat bukti, kita gelar perkara, dan tidak ragu menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Gidion.
Motif Aksi dan Pemeriksaan Ahli
Polisi juga telah memeriksa kejiwaan Rudi Simamora dan memastikan bahwa motif perbuatannya murni karena iseng, bukan bertujuan untuk memicu konflik atau perpecahan. Meski begitu, Rudi tetap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bukan Kasus Pertama
Rudi bukan pertama kali tersandung kasus penistaan agama. Pada 2023, ia pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus serupa. Berdasarkan dakwaan, Rudi pada 5 November 2022 sempat mengunggah rekaman berisi penghinaan terhadap agama Islam, yang ditemukan oleh tim patroli siber Polrestabes Medan.
Polisi kemudian menangkapnya pada 6 November 2022, dan Pengadilan Negeri Medan memvonisnya satu tahun penjara pada 23 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan vonis.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan Rudi dan mengundang reaksi keras dari masyarakat serta aparat penegak hukum.
Baca Juga : Prabowo Resmi Lantik Kepala Badan dan Staf Khusus Memperkuat Tim Pemerintahan #BerharapUntukIndonesia