Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

JurnalismeInvestigatif.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sahbirin diduga menerima suap senilai Rp12,1 miliar dan US$500 sebagai ‘fee’ dari sejumlah proyek yang berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cuk rkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat daerah, pengusaha, dan pihak swasta di Kalimantan Selatan.

Sahbirin Noor, yang lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967, merupakan sosok yang dikenal di dunia politik dan bisnis. Berdasarkan informasi dari situs resmi Provinsi Kalimantan Selatan, Sahbirin menyelesaikan pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, dilanjutkan di SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Uniska Banjarmasin pada 1995, dan meraih gelar S2 dari Universitas Putra Bangsa Surabaya pada 2005.

Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin sempat berkarier sebagai birokrat di pemerintahan daerah. Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kelayan Luar dan Pemurus Baru, serta mencapai posisi tertinggi sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat sebelum memilih pensiun dini.

Setelah meninggalkan dunia birokrasi, Sahbirin menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha dari Jhonlin Group, yang dimiliki oleh Haji Isam, pengusaha batu bara terkemuka asal Kalimantan Selatan. Haji Isam merupakan keponakan Sahbirin, sehingga Sahbirin dikenal dengan panggilan “Paman Birin.”

Sahbirin memulai kiprahnya di dunia politik pada 2016, dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan berpasangan dengan Rudy Resnawan sebagai calon Wakil Gubernur. Pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan memimpin Kalimantan Selatan untuk periode 2016-2021. Sahbirin kemudian terpilih kembali pada Pilgub 2020 untuk masa jabatan 2021-2026.

Di tengah masa jabatannya yang akan berakhir pada November 2024, Sahbirin kini harus menghadapi status tersangka dari KPK.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya pada 28 Februari 2024. Harta kekayaannya tercatat sebesar Rp24,8 miliar, dengan sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Banjar, Tanah Bumbu, dan Banjarbaru. Total nilai aset properti miliknya mencapai Rp13,7 miliar. Selain itu, Sahbirin juga memiliki lima kendaraan senilai Rp733 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp2,3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp8,1 miliar.

Kini, Sahbirin harus menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca Juga : Penipuan Acara Funbike di Alkid Terungkap, Oknum PNS Menyerahkan Diri

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

Exit mobile version