Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Apakah DPR bisa evaluasi MK?

JurnalismeInvestigatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat MK dianggap telah mengerjakan banyak hal di luar kewenangannya, termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK telah meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kritik muncul karena MK juga terlibat dalam urusan teknis, sehingga DPR merasa bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Rudy Lukman menganggap upaya DPR untuk mengevaluasi posisi MK sangat politis dan berpotensi merugikan demokrasi. “Rezim Pilkada ini sudah termasuk dalam sistem Pemilu berdasarkan putusan MK. Pilkada serentak saat ini adalah hasil undang-undang yang disusun DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Prof. Rudy kepada NU Online, Kamis (29/8/2024).

Meski demikian, Prof. Rudy mengakui bahwa DPR berhak mengevaluasi MK selama tidak melibatkan penilaian atas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945).

Wewenang MK

Sebagai lembaga yudikatif, MK memiliki beberapa wewenang utama:

  1. Mengadili Kasus Konstitusi: MK mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
  2. Putusan Terhadap Dugaan Pelanggaran Presiden: MK wajib memberikan putusan mengenai pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Penetapan Hakim Konstitusi: MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, di mana tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden.
  4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua: Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  5. Kualifikasi Hakim Konstitusi: Hakim konstitusi harus memiliki integritas tinggi, kepribadian yang tidak tercela, adil, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  6. Pengaturan Internal: Pengangkatan, pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya diatur oleh undang-undang.

DPR Evaluasi MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa DPR akan mengevaluasi posisi MK baik dalam jangka menengah maupun panjang. Doli mengkritik bahwa MK saat ini terlalu banyak terlibat dalam urusan yang tidak menjadi kewenangannya.

“Nanti kami akan mengevaluasi posisi MK karena seharusnya kami mengevaluasi semua sistem, termasuk sistem pemilu dan ketatanegaraan. Menurut saya, MK sudah terlibat dalam terlalu banyak urusan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” kata Doli, seperti dilansir Antara.

Dia mencontohkan masalah Pilkada, di mana MK diharapkan meninjau UU Nomor 10 Tahun 2016, namun akhirnya terlibat dalam masalah teknis yang dinilai melampaui kewenangannya. Doli juga menilai bahwa banyak putusan MK seolah-olah mengambil kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Oleh karena itu, DPR berencana untuk merombak hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat seringkali memunculkan politik dan upaya hukum baru yang harus diatur dalam peraturan teknis,” ujar Doli. “Namun, saat DPR berusaha memperbaiki hal tersebut sesuai undang-undang, sering kali muncul protes dari mahasiswa dan kecurigaan,” tambahnya.

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

Exit mobile version