JurnalismeInvestigatif.com – Reaksi internasional terus mengalir deras setelah keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) PBB yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri.
Para pejabat Palestina memuji keputusan ICJ tersebut sebagai momen penting dalam perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan keadilan.
Israel dengan cepat mengutuk keputusan ini, sementara sekutu utamanya, Amerika Serikat, mengkritik keputusan tersebut setelah sebelumnya bungkam.
Dilansir dari Al Jazeera, meskipun tidak mengikat, keputusan dari 15 hakim tersebut menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk berdaulat atas wilayah pendudukan, telah melanggar hukum internasional yang melarang akuisisi wilayah secara paksa, dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Keputusan ini juga menetapkan bahwa negara-negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.
Berikut adalah reaksi dunia:
Mesir
Kementerian Luar Negeri Mesir meminta Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan kegiatan pemukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukiman yang ada.
Amerika Serikat
Pemerintahan Presiden Joe Biden, yang sering menekankan tatanan berbasis aturan, mengkritik keputusan tersebut meskipun mengakui bahwa pemukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.
Irlandia
Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin, mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan mitra-mitranya di Uni Eropa dan PBB untuk melihat bagaimana mereka dapat mewujudkan keputusan ICJ ini untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Malaysia
Malaysia memuji keputusan penting tersebut dan menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap pendudukan ilegal di Palestina.
Spanyol
Madrid menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan ilegalitas pendudukan Israel di wilayah Palestina dan pemukimannya, di antara aspek-aspek lainnya.
Afrika Selatan
Menteri Hubungan dan Kerja Sama Internasional Ronald Lamola mengatakan bahwa keputusan tersebut menegaskan posisi Afrika Selatan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tetap melanggar hukum internasional.
Inggris
Pemerintah Partai Buruh yang baru terbentuk mengatakan bahwa mereka menghormati independensi ICJ dan sedang mempertimbangkan keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi. Kementerian Luar Negeri menambahkan bahwa Inggris sangat menentang perluasan pemukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.
Uni Emirat Arab
UEA, yang menjalin hubungan diplomatik formal dengan Israel pada tahun 2020, menyambut baik keputusan ini. Kementerian Luar Negeri UEA mengatakan bahwa mereka menolak semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah status historis dan hukum wilayah Palestina yang diduduki serta semua praktik yang bertentangan dengan resolusi internasional.
Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi menyambut baik keputusan tersebut dan menekankan perlunya langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi perjuangan Palestina.
Turkiye
Kementerian Luar Negeri Turkiye mengatakan bahwa komunitas internasional wajib mengambil sikap tegas untuk mengakhiri praktik-praktik ilegal Israel.
Baca Juga : Progres Pembangunan IKN Capai 15 Persen Menjelang HUT RI ke-79