Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Aturan Pengeras Suara Masjid, Ada soal Azan dan Takbiran

Aturan Pengeras Suara Masjid Ada soal Azan dan Takbiran

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara di masjid dan mushola. | sumber gambar : Kemenag.go.id

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang pengeras suara di masjid dan mushola. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 Tahun 2022.

Menteri Agama Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola memang menjadi keharusan bagi umat Islam sebagai salah satu media penyebaran Islam di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa orang Indonesia bukan hanya Muslim.

Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga beragam dalam agama, kepercayaan dan latar belakang, katanya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjaga persaudaraan dan keharmonisan sosial. Salah satunya dengan mengontrol penggunaan pengeras suara masjid atau masjid-masjid, terutama untuk pengeras suara eksternal.

“Pedoman ini menjadi pedoman bagi pengelola masjid dan musholla (takmir) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.

Berikut beberapa pengaturan yang diatur dalam pedoman SE Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, menurut peraturannya:

Baca Juga : Bisakah Media Jadi Pilar Keempat Demokrasi?

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1. Subuh:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b. sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3. Jum’at:

a. sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau salawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b. penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

c. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

d. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3. pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4. takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian aturan tentang pengeras suara masjid atau toa masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Baca: Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Negara Mayoritas Muslim

Sumber: Tempo | Editor : Dian

 

Exit mobile version