Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Investigasi Kecelakaan Truk di Balikpapan Masih Berlanjut

Investigasi Kecelakaan Truk di Balikpapan Masih Berlanjut

Investigasi Kecelakaan Truk di Balikpapan Masih Berlanjut - Jurnalismeinvestigatif | Sumber Foto : Pikiranrakyat.com

Balikpapan – Kecelakaan truk di Balikpapan yang terjadi pada Jumat 21 Januari 2022 menyisakan duka yang mendalam.

Hingga saat ini, investigasi terkait kecelakaan truk di Balikpapan masih berlangsung.

Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkapkan beberapa hasil awal penyelidikan kecelakaan truk di Balikpapan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Lalu Lintas (KNKT) masih menyelidiki kecelakaan di Balikpapan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan penyelidikan, ada tambahan rear overhang (ROH) dan perubahan konfigurasi gardan ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk.

“Sesuai temuan sementara, ada tambahan rear overhang (ROH) dan perubahan konfigurasi gardan ban dari 11 menjadi 122 pada truk,” kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dilansir dari pikranrakyat.com dikutip dari PMJ News Senin, 24 Januari 2022.

Lebih lanjut Budi Setiyadi juga mengatakan, temuan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi asli kendaraan tersebut.

Selain itu, ia juga meyakinkan bahwa Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan KNKT dan kepolisian hingga saat ini.

Baca Juga: Prof. Sulfikar Komentari Naskah IKN, Pertanyakan Konteks hingga Latar Belakang Penulis

Penyebab pasti kecelakaan maut tersebut masih dalam investigasi.

Pada saat yang sama, Budi meminta kerja sama peran kontraktor truk dan pemilik kendaraan logistik untuk memprioritaskan aspek keselamatan.

Selain itu, kontraktor juga harus menghindari beban muatan yang berlebihan.

“Masalah ini pasti terkait dengan Oversize Oversize (ODOL),” katanya.

“Jadi diharapkan ke depan truk-truk besar dialihkan atau dikirim ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil,” katanya.

Dalam hal ini dibahas bahwa pembatasan operasional kendaraan niaga akan berlaku mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA, mengacu pada peraturan walikota Balikpapan. ***

Baca Juga  : Mahfud Beberkan Hasil Investigasi BPKP Terkait Proyek Satelit Kemenhan

Exit mobile version