Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Bareskrim Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes Rp1,3 Triliun

JAKARTA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Tersangka DR ditangkap penyidik di kawasan Villa Gunung Salak, Jawa Barat.

“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak. Tadi pagi,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Setelah ditangkap, DR langsung ditahan. Dengan begitu, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

“Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu,” ujar Whisnu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Peran keduanya belum dibeberkan.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Sumber: Okezone

Exit mobile version