Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Razia Prokes di Kepulauan Seribu, 7 Pelanggar Disanksi

JAKARTA- Pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) ke warga dan wisatawan terus dilakukan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara dengan mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Minggu (19/12/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli menjelaskan, bahwa kedisiplinan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terus kita lakukan dengan menggelar Ops Yustisi Gabungan sebagai upaya edukasi dan mengingatkan warga akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 ini,” kata Asep.

Dia menambahkan, bahwa Ops Yustisi Gabungan yang digelar pihaknya bersama Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 kewilayahan dimaksud menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna.

“Kita disiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada diruang publik sebagai upaya mencegah paparan COVI-19,” tambah Asep.

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini mendapati 7 Pelanggaran dengan rincian 2 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 2 di Pulau Pramuka.

“Dari 7 pelanggar yang kita temukan, 5 kita sanksi pencatatan dan peneguran karena menggunakan tidak sempurna, sedangkan 2 pelanggar kita sanksi kerja sosial sesuai aturan” ujarnya. (Dimas)

Exit mobile version