“Jadi empat kasus ini, pelaku dan korbannya berbeda-beda. Tapi semua kasusnya sama pencabulan anak di bawah umur, antara Juni ke November tahun ini,” ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12).
Kapolres merinci, ada empat pria yang diamankan dalam kasus ini. Masing-masing lelaki inisial HJ (26) dalam kasus yang dilaporkan pada bulan Juni, MR (20) pada kasus yang dilaporkan Oktober, dan dua kasus di bulan November dengan pelaku inisial AB (58) dan UM (26).
“Ini yang kita persiapkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Terkait lokasi tepatnya, kami tidak bisa sebutkan saat ini,” tambah Andi.
Kapolres menyampaikan, polisi telah berkoordinasi dengan organisasi pemerhati anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog untuk mengobati trauma korban.
Adapun ancaman hukuman penjara dari empat pelaku minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga melakukan pengawasan, edukasi kepada anak-anaknya demi keamanan, keselamatan, dan kesehatan anak.
“Dan saya juga minta, masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi berkaitan dengan kejadian kejahatan terhadap anak. Demi mempermudah proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sumber: sindonews