Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Novel Baswedan Cs Resmi Dilantik Jadi ASN Polri

Jakarta — Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (9/12).Pelantikan tersebut diketahui bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Meski begitu acara tersebut molor dari yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pukul 09.00 WIB. Pelantikan itu dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selamat bergabung, kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi sehingga iklim investasi, APBN yang digunakan,” kata Listyo dalam pelantikan tersebut.

Usai menjalani pelantikan, para mantan pegawai KPK itu akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung, Jawa Barat.

44 orang tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi kompetensi yang dijadikan rujukan oleh bidang sumber daya manusia (SDM) Polri untuk penempatan tugas.

Dari daftar 44 nama tersebut, ada sejumlah nama beken di KPK yang bersedia menjadi ASN Polri.

Di antaranya, Ambarita Damanik, eks Kepala Satgas Penyidik KPK, Harun Al Rasyid, eks Kepala Satgas Penyelidik yang dijuluki ‘Raja OTT’; YudiPurnomo, penyidik dan juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK; hingga penyidik senior Novel Baswedan.

Dari total 57 pegawai KPK yang dipecat, terdapat 12 orang yang menolak tawaran untuk bergabung sebagai ASN di Korps Bhayangkara dengan berbagai alasan.

Novel Baswedan Cs akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing pegawai. Sebanyak 44 orang tersebut telah mengikuti seleksi kompetensi yang dijadikan rujukan oleh bidang sumber daya manusia (SDM) Polri untuk penempatan tugas.

“Ada sebagai penyidik, penyelidik, SDM, perencana, dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sumber : CNN Indonesia

Exit mobile version