Pekanbaru – Dalam kurun waktu tahun 2021 ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pihak Kepolisian telah mengungkap 29 kasus illegal logging di Provinsi Riau.
Dari total kasus itu, sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil dan dari SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Selanjutnya, untuk penanganan kasus Karhutla, Polda dan jajaran saat ini menangani 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
“Saya pastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolda Riau .
Kapolda Riau mengatakan, pengamanan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. “Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” imbau Kapolda Riau.
Terkait menyelamatkan hutan Riau ini, pihaknya bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan-kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
“Hal ini juga sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di La Nuvola Roma Italia, bahwa dalam isu perubahan iklim Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di Dunia. Sehingga sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim, menjaga hutan dan alam dari tangan tangan mafia perusak lingkungan,” pungkas Kapolda Riau.
Sumber : Tribratanews