Kronologi dimulai ketika tersangka AH kantongi setoran Rp110 juta dari 18 preman parkir dalam kurun waktu sebulan. Namun, sejak korban P ikut menarik setoran, pendapatan AH berkurang 30 persen atau Rp33 juta.
Hal tersebut diketahui dan menjadi latar belakang rencana pembunuhan yang dilakukan AH terhadap P.
Kemudian, untuk menghabisi nyawa korban yang merupakan pamannya itu, AH menggunakan jasa dua orang pembunuh bayaran berinisial ND dan DA dengan bayaran masing-masing Rp5 juta.
Namun, usai melaksanakan tugasnya pada 17 Oktober 2021, ND dan DA baru menerima bayaran Rp1 juta dari AH, sebelum akhirnya ditangkap anggota kepolisian Resor Bogor.
“Kedua eksekutor sempat melarikan diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami tangkap di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” tuturnya.
Sumber: Cnn indonesia