Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Polisi Ungkap 91 Kasus dari 371 Laporan Pinjaman Online Selama Setahun

Polisi menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.

“Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. “Tapi secara umum adalah ilegal,” kata dia.

Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.

“Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja,” ujar dia.

“Dan ini penindakannya juga dilakukan secara bersama-sama. Kenapa, karena namanya juga elektronik menggunakan teknologi, sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa diremote dari tempat lain, dalam hubungan kerja sama kami juga sudah menerima laporan dari Satgas Waspada Investasi bahwa sejumlah korban lebih akun yang sudah ditakedown oleh SWI yang sudah disampaikan kepada kami,” tukas dia.

Dia meminta masyarakat bersabar terkait kasus pinjol tersebut. Dia berjanji akan segera mengungkap kasus ini satu per satu.

“Karena sifatnya ini adalah IT, sifatnya adalah teknologi, di mana akun-akun tadi sudah ditutup maka ini perlu waktu untuk bisa kita coba eksplore satu per satu, sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Tapi ini menjadi challange tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja,” pungkasnya.

Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal Periode 2018-2021

Polisi di sejumlah daerah sebelumnya menggerebek perusahaan pinjol. Beberapa perusahaan yang digerebek polisi telah ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.

Penindakan juga dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Seluruh akun pinjol tersebut yang ditutup itu tersebar di website, Google play store, Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya.

“Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing,” kata Johnny usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10).

Johnny menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

“Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman,” ucapnya.

“Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan umkm. kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tambah Sekjen NasDem ini.

Johnny melanjutkan, Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu dilakukan secara berkala setiap bulan.

“Termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal. Sekali lagi kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,” pungkasnya.

SUmber: Merdeka.com

Exit mobile version