KENDAL – Polsek Weleri melakukan kegiatan pemantauan dan Penindakan PPKM Level 2 bertempat di warung angkringan 93 Desa Karangdowo Weleri.Sabtu (02/10/2021) pukul 21:0 Wib sampai selesai
Perihal kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Weleri yang melanggar Prokes Covid 19.
Dasar hukum Inmendagri No.15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Serta instruksi Bupati Kendal No.01 tahun 2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Penindakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal dipimpin Kapolsek Weleri yang dilaksanakan oleh 3 Personil Polri
Kapolsek Weleri AKP Ruslan S.H, M.M, mengatakan bahwa sasaran melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di wilayah Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, agar mematuhi PPKM darurat covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 10 orang pelanggar antara lain tidak memakai masker 4 orang, Berkerumun : 6 orang dan semua pelanggar hanya di beri teguran untuk 10 orang pelanggar,” ujar Kapolsek Weleri
Sementara itu Jumadi (37) salah satu warga Weleri yang saat itu terjaring razia masker mengatakan dirinya lupa karena keluar rumah tidak membawa masker,
“Biasanya saya keluar rumah pasti bawa masker, cuma ini tadi saja saya nggak bawa pas ada Razia, Selanjutnya saya akan memakai masker jika saya keluar rumah,” ucapnya.
Sumber: humas.polri.go.id