Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Korlantas Polri Siap Uji Coba Samsat Digital Nasional untuk Mendukung Penerapan PPKM Darurat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf, mengatakan sebelum dilaunching secara resmi, pihaknya akan melakukan  uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.

Menurut Yusuf, peluncuran program Signal ini untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) mikro, juga mengidentifikasi masalah-masalah yang akan diperbaiki.

“Masukan dari masyarakat itu sangat penting bagi kami. Maka, kami coba merespons melalui Signal,” ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Menurut Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.

“Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi, dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

“Ini one stop service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll). Ini tepat pada kondisi serkarang, yakni PPKM Darurat,” imbuh Yusuf.

Hal tersebut dapat terwujud karena program Signal mengacu pada kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI.

Yakni tekonologi yang memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil, yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri.

“Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan”, ujarnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.

Exit mobile version