Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

JAKARTA, KOMPAS.comWakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan agar para pelajar berstatus santri diberikan dispensasi dalam kebijakan larangan mudik 2021.

Alasannya, Lebaran merupakan waktu bagi santri untuk pulang ke rumah atau kampung setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren dalam kurun waktu cukup lama. Para santri ini disebut banyak yang pulang lintas wilayah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik usulan orang nomor dua di republik ini.

Ia bilang, usulan pemberian pengecualian larangan mudik bagi santri ini bisa memberikan kesan kalau pemerintah seolah memberlakukan kebijakan yang setengah-setengah dalam penanganan pandemi.

Baca juga: Update, Daftar 22 Bandara yang Sudah Sediakan GeNose

“Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik,” kata Djoko dalam pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Ia menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 menyasar semua lapisan masyarakat. Saat kebijakan ini diberlakukan, banyak pihak sudah rela melakukan banyak pengorbanan dan kerugian yang tak sedikit.

Dengan adanya berbagai macam pengecualian larangan mudik 2021, kata dia, justru akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga semakin banyak masyarakat enggan mematuhi aturan tersebut.

“Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau menaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa,” ungkap Djoko.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Dosen Universitas Soegijapranata berujar, wacana pemberian dispensasi dari pemerintah ini bisa mendorong banyak pihak ingin mendapatkan perlakuan yang sama.

“Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR, serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aaturan yang sudah dibuat susah-susah,” ucap Djoko.

“Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta,” kata dia lagi.

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021. Tanggal larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Baca juga: Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar?

Aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 2021.

  • Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
  • SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

Baca juga: Membandingkan Harga BBM di RI, Singapura, Thailand, dan Malaysia

Exit mobile version