Majalengka –
Massa menggeruduk lokasi galian C berupa tambang pasir diduga ilegal di Jalan Majalengka Ring Road. Kedatangan massa ke lokasi galian golongan C tersebut ialah untuk bertemu langsung dengan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan. Namun saat warga datang, tidak ada satupun pekerja yang berada di lokasi.
Guna mengantisipasi gangguan keamanan, aparat TNI Polri, Satpol PP serta pemerintah kecamatan mengawal kedatangan massa. Mereka menilai galian C di wilayah tersebut tidak berizin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Galian ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, jalan jadi kotor dan pepohonan juga sudah banyak yang ditebang,” kata perwakilan warga, Dani Ramdani, Jumat (5/3/2021).
Menurutnya, aktivitas galian C ilegal di lokasi ini sudah berlangsung selama 15 hari. Namun, kata Dani, tidak ada pihak pengusaha galian yang datang ke kelurahan dan kecamatan untuk menempuh proses perizinan.
“Sampai saat ini proyek galian tidak ada koordinasi, tidak ada izin ke kelurahan, bahkan ke warga. Minimal ada koordinasi dengan warga sekitar dan pemerintahan daerah karena ini jelas merusak lingkungan,” ujar Dani.
Kapolsek Majalengka AKP Kustadi menjelaskan berdasarkan pengecekan pihaknya di lokasi ini tidak ditemukan satupun pekerja dan pemilik galian C. Lantaran tidak ditemukannya pihak terkait itu, kata dia, polisi belum bisa memastikan apakah galian C tersebut benar-benar ilegal atau sudah berizin.
“Tadi yang saya datangi ada lima lokasi galian. Tidak ada kegiatan, tapi alat beratnya ada. Karena tidak ada orangnya, jadi kita tidak bisa cek legalitas dan izinnya,” ujar Kustadi.
(bbn/bbn)