Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Mengapa Profiling Sidik Jari Jadi Kunci Tim URC Polres Kuningan Ringkus Curanmor Darma? #ReserseBekerja

KUNINGAN — Perkembangan teknologi membuat informasi tentang sebuah perkara dapat menyebar sangat cepat. Potongan video, komentar, dan kabar yang belum terverifikasi bisa membentuk persepsi sebelum proses hukum selesai. Dalam situasi seperti ini, penjelasan berbasis fakta menjadi semakin penting, seperti yang ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan lewat semangat #ReserseBekerja dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Darma.

Bergerak Cepat Sejak Laporan Masuk

Tim URC Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Darma menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Majalengka pada Jumat (2/10/2026) malam.

Pencurian terjadi Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Wage, Desa Kawahmanuk, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Sepeda motor Honda Beat biru hitam bernomor polisi E 6052 YBU milik RM hilang dari halaman rumah di samping warung milik LS.

Dua pria datang ke warung tersebut dan berpura-pura membeli minuman, mi, dan rokok. Setelah salah satu pelaku membayar lalu pergi, LS mendapati motor korban sudah tidak ada. Ia melihat seorang pelaku membawa kabur motor ke arah Kuningan, sementara rekannya melarikan diri ke arah Cikijing, Majalengka. Pelaku diduga merusak kunci kontak motor yang terkunci stang. Korban merugi sekitar Rp19 juta.

Sidik Jari Jadi Kunci

Begitu laporan diterima, Tim URC tidak menunggu. Berbekal hasil profiling sidik jari dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kuningan, tim gabungan melacak jejak para pelaku lintas kabupaten. Inilah wajah #ReserseBekerja: penyelidikan yang bertumpu pada bukti ilmiah.

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian, petugas menangkap IM (22), IG (16), dan J (50) di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih; Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg; serta Desa Nunuk, Kecamatan Maja. Penangkapan berlangsung aman dan tertib.

Polisi menyita motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Scoopy yang diduga dipakai sebagai sarana, satu kunci T, empat mata kunci L, tiga telepon genggam, serta helm, jaket, celana jeans, dan dua tas selendang yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Fakta Terang Proses Tetap Berjalan

Masyarakat perlu mendapat informasi yang akurat tentang apa yang sudah diketahui, apa yang masih dalam proses, dan apa yang memang belum dapat disampaikan. Yang sudah diketahui: identitas para tersangka, modus, dan barang bukti. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Yang masih berproses: penyidik masih memeriksa peran masing-masing tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Karena salah satu tersangka masih berusia anak, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk perlindungan identitasnya.

Dalam bingkai #ReserseBekerja, komunikasi yang bertanggung jawab bukan berarti membuka seluruh informasi perkara. Komunikasi berarti membantu masyarakat memahami proses tanpa mendahului fakta atau proses hukum. Kecepatan Tim URC Polres Kuningan dalam perkara ini bukan sekadar soal waktu, melainkan kerja yang dibangun di atas fakta. Dari analisis sidik jari hingga penangkapan di tiga kecamatan, #ReserseBekerja menjadi bukti bahwa kepolisian hadir memberi kepastian, bukan dugaan.

Sumber: URC Polres Kuningan

Exit mobile version