TEGAL — Seorang warga Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, menghubungi layanan Hotline 110 pada Minggu pagi (20/9/2026) untuk melaporkan dugaan perjudian sabung ayam. Kurang dari satu jam kemudian, personel Polres Tegal mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian. Namun bagi jajaran reserse, penindakan tersebut justru menjadi awal dari proses penyidikan yang panjang. Kerja penyidikan dibangun di atas pengujian alat bukti yang sah, bukan sekadar berhenti pada tindakan penangkapan fisik.
Dari Aduan Hotline 110 ke Tempat Kejadian Perkara
Operator Layanan 110 Polres Tegal menerima aduan warga sekitar pukul 10.20 WIB. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Pamapta dan personel piket fungsi. Personel gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB dan menemukan aktivitas sabung ayam sesuai laporan masyarakat.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu set arena sabung ayam, empat ekor ayam aduan, serta enam unit sepeda motor. Penanganan di lokasi melibatkan kerja terpadu Pamapta, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, dan piket Satreskrim Polres Tegal.
Pamapta Polres Tegal Ipda Septiar Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui Hotline 110 langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk memastikan gangguan kamtibmas tertangani sesuai prosedur. Petugas kemudian menyerahkan DHP beserta seluruh barang bukti kepada piket Satreskrim untuk pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan Sebagai Titik Awal Pembuktian Ilmiah
Tahap penyidikan ini menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka. KUHAP baru memasukkan barang bukti fisik dan bukti elektronik ke dalam daftar alat bukti sah. Perwira Menengah Divisi Hukum Polri Kombes Pol Dr. Beridiansyah menyebut aturan ini menggeser fokus pembuktian dari pengakuan tersangka menuju pembuktian berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation).
Rekam jejak Polres Tegal memperlihatkan pentingnya kecukupan alat bukti. Pada penanganan aduan 110 di Desa Tembok Luwung (November 2025) dan Desa Mulyoharjo (Agustus 2026), petugas merespons cepat namun tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan. Di Wangandawa, temuan di lapangan baru membuka pintu penyidikan, sementara keterangan DHP tetap wajib diuji dengan alat bukti lain.
Uji Prosedural dan Keabsahan Barang Bukti
Aturan hukum terbaru turut memperluas pengawasan terhadap kerja penyidik, termasuk pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh hakim pemeriksa perkara. Jika prosedur penyitaan dinilai tidak sah, barang bukti dapat gugur sebagai alat bukti di persidangan.
Arena sabung ayam, empat ekor ayam, dan enam sepeda motor yang disita kini menjalani proses pencatatan dan penyimpanan secara akuntabel. Penyidik Satreskrim memastikan setiap barang bukti terhubung secara langsung dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada DHP.
Respons cepat dalam hitungan menit terbukti menjadi awal dari kerja ketelitian penyidikan. Melalui prinsip #ReserseBekerja, profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kecepatan tiba di TKP, melainkan dari konsistensi menjaga keabsahan prosedur hingga perkara diuji di muka sidang pengadilan.
Sumber: Inilah Jateng, AyoTegal, Puskapik

