Site icon jurnalismeinvestigatif.com

Tim URC Bareskrim Deli Serdang Ungkap Perkara TPPO Myanmar Berbasis Bukti Murni #ReserseBekerja

MEDAN — Dinamika informasi digital sering kali mendorong tuntutan publik atas pengungkapan kasus secara serba cepat. Namun, efektivitas penegakan hukum pidana bergantung pada kemampuan penyidik memisahkan opini luar dari pengujian fakta hukum di lapangan. 

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, petugas Kepolisian Resor Kota Deli Serdang bertindak menghentikan pengiriman calon korban menuju Myanmar. Penindakan cepat tersebut berlanjut pada penguatan penyidikan berbasis alat bukti murni tanpa mengandalkan asumsi semata.

Identifikasi Modus Perekrutan dan Pencegahan di Pintu Udara

Personel reserse bekerja di lapangan mendeteksi modus penipuan lowongan kerja yang menjerat seorang warga asal Tanjung Balai berinisial SAH (29). Perekrut awal menjanjikan pekerjaan di Medan kepada korban. Namun dalam prosesnya, korban justru diarahkan menuju Bandara Internasional Kualanamu untuk diterbangkan ke luar negeri dengan tujuan akhir Myanmar sebagai penipu daring (online scammer). 

Setelah menerima laporan koordinasi dari pihak keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang bergerak mengamankan korban bersama seorang pria berinisial W (41), warga Medan, yang bertindak sebagai agen di area keberangkatan bandara.

Pengujian Bukti Digital dan Pembuktian Elemen Pidana

Kerja reserse membutuhkan pengujian fakta material agar konstruksi perkara berdiri kokoh sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris Polisi Muhammad Isral menyita barang bukti berupa paspor milik tersangka W dan korban SAH, serta tiket pesawat rute keberangkatan luar negeri. 

Penyidik mengolah bukti dokumen penerbangan dan barang bukti elektronik guna memverifikasi alur perekrutan. Analisis dokumen membuktikan tersangka mengurus keberangkatan korban tanpa prosedur resmi untuk dipekerjakan dalam jaringan penipuan daring di Myanmar.

Penelusuran Jaringan Penyalur dan Penegakan Hukum

Penyidikan berlanjut ke tahap pembongkaran peran agen dan modus perekrutan guna menjangkau alur jaringan penyalur secara menyeluruh. Petugas menginterogasi tersangka W di Polresta Deli Serdang guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam rencana pengiriman korban ke luar negeri. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah sistematis ini menunjukkan bahwa penanganan perkara berfokus pada penguatan pembuktian formil dan materiil perkara pidana.

Keberhasilan penanganan kasus TPPO di Kualanamu menegaskan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan penyidikan. Ketelitian mengumpulkan alat bukti sah membedakan tindakan penegakan hukum profesional dari dorongan respons yang tergesa-gesa.


Sumber : IDN Times, Tribunnews, iNews, VIVA, BeritaSumut

 

Exit mobile version