MAKASSAR — Tim gabungan kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial ALF (34) di Makassar pada pertengahan September 2026. Penangkapan ini mengakhiri proses penyelidikan selama tiga bulan atas kasus dugaan penggelapan mobil rental. Penyidik tidak memulai perkara ini dengan data yang utuh, melainkan berpegang pada satu laporan awal korban. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk tahap penyidikan yang lebih panjang, yakni membuktikan rangkaian perbuatan melalui dokumen, aliran dana, dan pelacakan 21 kendaraan yang tersebar.
Tiga Bulan Menyusun Jalan dari Laporan ke Penangkapan
Korban mendatangi Polresta Gowa pada 4 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa kemudian meringkus ALF pada suatu Jumat malam di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, saat yang bersangkutan menghadiri acara ulang tahun temannya. Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Muhammad Abel PM mengonfirmasi tindakan kepolisian tersebut.
Rentang waktu penyidikan selama tiga bulan dimanfaatkan petugas sebagai ruang mengumpulkan dan memverifikasi data. Petugas mengurai keterangan saksi menjadi fakta hukum yang dapat diuji sehingga menentukan waktu serta lokasi penangkapan secara terukur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ALF mulai menyewa kendaraan pada Juni 2025 dengan dalih mendukung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar.
Dokumen Palsu dan Jaringan Pelaku Jadi Sasaran Pembuktian
Perkara ini memiliki skema yang kompleks. Terduga pelaku diduga menggadaikan mobil-mobil sewaan tersebut kepada pihak lain menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Penyidik menguraikan dugaan keterlibatan jaringan lain, antara lain IF yang saat itu berstatus suami ALF, serta H yang diminta mencarikan BPKB dan STNK diduga palsu dengan kisaran harga Rp13 juta hingga Rp15 juta per pasang. Rekan pelaku lainnya berinisial E diduga mempertemukan ALF dengan IR di Kabupaten Bantaeng sebagai penerima barang gadai.
ALF memulai transaksi dengan menyerahkan satu unit mobil kepada IR pada Desember 2025, lalu bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026. Jenis kendaraan yang digadaikan meliputi Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Avanza, dengan tarif sewa bulanan antara Rp13 juta hingga Rp21 juta per unit.
ALF sempat mentransfer uang sewa sebesar Rp136 juta pada Mei 2026 sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Penyidik menjerat ALF dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan Bukan Akhir Perkara
Tim URC Resmob Polda Sulsel masih melakukan perburuan keberadaan 21 armada mobil yang diduga telah tergadai guna memulihkan kerugian korban sekaligus mengamankan barang bukti fisik.
Penyidik terus melakukan uji laboratorium terhadap keaslian BPKB dan STNK, mengklarifikasi peran pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri lalu lintas transaksi keuangan. Penanganan perkara ini menampilkan kerja penyidikan modern yang terukur dan transparan. Melalui pendekatan berbasis fakta hukum tersebut, semangat #ReserseBekerja diwujudkan secara nyata.
Sumber: Detikcom, RakyatSulsel

